Mulai Bulan Depan Jepang Akan Hapus Larangan Perjalanan ke 12 Negara

- 8 Oktober 2020, 22:02 WIB
Ilustrasi Negara Jepang
Ilustrasi Negara Jepang /Pexels

LINGKAR MADIUN- Mulai bulan depan, pemerintah jepang akan menghapus larangan perjalanan ke luar negeri untuk 12 negara atau wilayah.

Seperti yang dilansir dalam laman Antara dari surat kabar Yomiuri pada Kamis, 8 Oktober 2020 dalam judul Jepang Akan Hapus Larangan Perjalanan untuk 12 Negara Termasuk China, Beberapa Negara yang termasuk dalam 12 Negara tersebut diantaranya Taiwan, Australia, Singapura, Korea Selatan, Vietnam, Malasia dan China termasuk didalamnya.

Saat ini pemerintah Jepang telah melarang perjalaan ke 159 negara dan wilayah. Larangan tersebut berisi tentang rekomendasi agar para pelancong tidak melakukan knjungan ataupun perjalanan yang tidak perlu ke 159 negara tersebut apabila tidak dalam kondisi yang mendesak.

Baca Juga: Verifikasi Akun ShopeePay, Ada Fitur Tambahan dan Promo Lainnya, Begini Caranya

Baca Juga: Lutfi ANJAY Trending, Ia Siap Bantu DPR

Selain menghapus larangan perjalanan ke 12 negara dan wilayah, pemerintah jepang juga akan melonggarkan peraturan mengenai karantina mandiri selama dua minggu untuk sebagian pelaku bisnis yang melakukan perjalanan ke luar negeri.

Hal tersebut dilakukan untuk mengupayakan revitalisasi ekonomi yang sempat terpukul akibat larangan perjalan terkait Covid-19.

Namun aturan tersebut tidak langsung berlaku untuk semua orang, aturan tersebut akan berlaku bagi warga Jepang yang baru kembali dari luar negeri dan para pemegang visa jangka panjang – Sebagian orang yang dikecuailikan dalam persyaratan karantina mandiri tergantung pada kapasitas pengujian di bandara. Namun sampai saat ini untuk keterangan lebihh lanjut mengenai angka pastinya masih belum ada.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ajari Puan Maharani Soal Pancasila, GPMN: Kakek Puan Penggagas Pancasila, Jelas Paham

Walupun tidak harus karantina mandiri selama dua pekan, warga yang bebas wajib menyerahkan catatan perjalanan dan hasil tes CPR yang negative dalam kedatangannya, selain itu mereka tidak diperbolehkan untuk naik transportasi umum terlebih dahulu setelah kepulangan mereka.

Halaman:

Editor: Genca Monica Brilliant Evi Christy

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah