Trump Ajukan Gugatan, Pejabat Arizona: Ini Taktik Mengulur Waktu

- 8 November 2020, 16:34 WIB
Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump. /Pikiran-rakyat.com

LINGKAR MADIUN - Sabtu, 7 November 2020, Joe Biden berhasil merebut Pennsylvania hingga mendapatkan total 284 suara elektoral.

Joe Biden membungkus kemenangan dalam pemilihan Presiden (Pilpres) Amerika Serikat 2020 mengalahkan Donald Trump.

Namun, suara tersebut belum menjadi akhir bagi petahana, Donald Trump. Ia menolak untuk menyerah.

Baca Juga: Menang Pilpres Amerika, Ini Reaksi Pemimpin Dunia Atas Kemenangan Joe Biden, Macron Juga Bereaksi

Baca Juga: 8 Fakta Menarik Tentang Lika-Liku Pilpres AS 2020, Simak Penjelasannya Berikut Ini

Baca Juga: Ingin Memulai Bisnis? Simak 10 Bisnis Tanpa Modal dan Minim Risiko Berikut Ini

Kini tim kampanyenya telah mengajukan gugatan baru untuk di daerah Maricopa, Arizona.

Ia mengajukan gugatan dengan tuduhan bahwa petugas pemungutan suara menyuruh beberapa pemilih untuk menekan tombol setelah mesin mendeteksi "overvote", yakni ketika pemilik suara memilih lebih dari satu calon untuk suatu jabatan, yang membatalkan suara mereka. 

Dikutip dari The Guardian, Minggu (8/11/2020), tim kampanye Trump berusaha untuk meninjau surat suara tersebut secara manual dengan mengatakan bahwa itu bisa menjadi "menentukan" di negara bagian.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah