Tingkatkan Kedisiplinan Masyarakat, Walikota Madiun Terbitkan Instruksi Terkait PPKM

13 Januari 2021, 14:30 WIB
Walikota Madiun Maidi mengeluarkan Instruksi Walikota nomor 1 tahun 2021 terkait aturan kedisiplinan prokes selama PPKM /Pemkot Madiun

 

LINGKAR MADIUN – Menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Pemerintah Kota Madiun mengeluarkan Instruksi Walikota nomor 1 tahun 2021.

Dalam intruksi ini meliputi pemberlakuan work from home (WFH) sebesar 75 persen di instansi pemerintah maupun perusahaan hingga pembatasan jam operasional seperti di pusat perbelanjaan dan mall hingga pukul 19.00. Kemudian, tempat hiburan malam (THM) dan wisata air tutup 24 jam.

Sedangkan, restoran, rumah makan, PKL, dan toko modern diperbolehkan buka hingga pukul 21.00. Jumlah pengunjung dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas dan diimbau menerapkan metode pesan-antar. Hal itu dilakukan karena angka penyebaran covid-19 di kota madiun madiun masih tinggi dan berstatus oranye.

Baca Juga: Gugatan Praperadilan HRS Ditolak, Kombes Hengki : Putusan Praperadilan Adalah Basis Hukum yang Solid

Di sisi lain, Walikota Maidi menuturkan pihaknya yakni Pemkot Madiun juga telah menyiapkan sarana prasarana untuk meningkatkan imun dan ketahanan tubuh bagi pasien yang dirawat.Harapannya, pasien yang masuk bisa segera sembuh.

Sementara itu, terkait kapasitas ruang isolasi, Baik di rumah sakit maupun lokasi lainnya,Pemkot Madiun juga bekerjasama dengan Forkompimda untuk mengatasi angka penyebaran covid-19 di Kota Madiun. Dengan adanya kerjasama ini untuk memudahkan Satgas Covid-19 untuk mentracking sistem kontak penularan pasien Covid-19.

Baca Juga: Surabaya Akan Lakukan Vaksinasi Perdana Pada Jum’at 15 Januari 2021

“Mulai hari ini Kampung Tangguh kita hidupkan lagi. Termasuk, pengawasan di tingkat RT/RW. Serta, penutupan akses masuk kota. Saya optimis kita bisa lalui ini semua dengan lancar dan Covid di Kota Madiun segera teratasi," jelas Maidi

"Pemerintah kota Madiun akan terus gencar melakukan operasi yustisi sampai grafik angka penyebaran covid-19 menurun,"imbuh Maidi

Sebagai informasi, aturan intruksi ini berlaku pada tanggal 11 hingga 25 januari 2021. Selama pelaksanaannya, jika ditemukan kasus positif covid dari kegiatan yang dilakukan saat PPKM,maka Pemkot tegas menutup kegiatan tersebut hingga tidak ada penyebaran Covid-19. ***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Tags

Terkini

Terpopuler