LINGKAR MADIUN – Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengambil kebijakan pembatasan Jawa-Bali demi mencegah kenaikan angka penularan Covid-19.
Kota Madiun menjadi salah satu yang ditunjuk Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa untuk ikut menjalani pemberlakuan pembatasan kegoatan masyarakat (PPKM) .
Menindaklanjuti hal ini Pemerintah Kota Madiun turut mengambil kebijakan pembatasan.
Pembatasan ini dilakukan dengan diberlakukannya sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) pada seluruh perkantoran. Kebijakan itu diberlakukan selama 15 hari mulai 11-25 Januari 2021.
Baca Juga: Pemkot Madiun Laksanakan Musrenbangkel Untuk Pembangunan Kelurahan 2022
Berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) yang dilakukan pemkot Kamis, 7 Januari 2021,Pemkot Madiun memutuskan aktivitas perkantoran maksimal hanya 25 persen karyawan yang diperbolehkan WFO atau kerja di kantor. Sedangkan 75 Persennya Work From Home (WFH).
Sementara itu bagi OPD tertentu yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, diminta menyesuaikan agar pelayanan tidak terhambat. Seperti di Satpol PP, Dinkes-PPKB, Rumah sakit maupun BPBD.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Madiun, Haris Rahmanudin.
Baca Juga: 10 Cara Ampuh Menghilangkan Rasa Bosan Pada Pasangan, Nomor 10 Perlu Kamu Lakukan Bersama Pasanganmu