Meski Berstatus Zona Merah Bupati Madiun Akan Perlonggar PPKM Jilid 2, Berikut Bedanya!

27 Januari 2021, 15:53 WIB
ilustrasi virus Covid-19 /Pixabay

Lingkar Madiun- Setelah sebelumnya, kabupaten Madiun dikabarkan menjadi salah satu kapubaten yang berpindah dari zona oranye ke zona merah dari 52 kabupaten/kota.

Kini kabupaten Madiun mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid 2 setelah sebelumnya melaksanakan PPKM jilid pertama pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021 lalu.

Namun, ada yang berbeda dari PPKM jilid kedua ini dibandingkan dengan PPKM jilid pertama, dimana Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro atau yang akrab disapa dengan Kaji Mbing akan sedikit melakukan pelonggaran di PPKM jilid kedua.

Baca Juga: 6 Tanda Zodiak Belahan Jiwa Aquarius Menurut Astrologi. Cek Dibawah Ini

Baca Juga: Tersingkirnya Real Madrid dan Atletico Madrid, Barcelona Berpeluang Besar Raih Gelar Copa Del Rey Selengkapnya

PPKM jilid kedua di Kabupaten Madiun telah dimulai sejak tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021, dengan diterapkannya PPKM jilid kedua ini diharapkan dapat mengurangi penularan virus Covid-19 di Kabupaten Madiun.

Lantas, apa perbedaan PPKM jilid pertama dengan PPKM jilid kedua yang diterapkan di Kabupaten Madiun?

Jika pada PPKM jilid pertama, perkantoran yang menerapkan Work From Home (WFH) sebanyak 50 % dan Work From Office (WFO) sebanyak 50 %, sedangkan di PPKM jilid kedua perkantoran yang menerapkan WFH sebanyak 75 % dan WFO sebanyak 25 %.

Setelah jadwal tutup toko perbelanjaan/modern dijadwalkan tutup pukul 19.00 WIB pada PPKM jilid pertama, kali ini di PPKM jilid kedua jadwa penutupan toko perbelanjaan/modern menjadi pukul 20.00 WIB.

Selanjutnya setelah jadwal buka restoran, angkringan, dan PKL sampai pukul 19.00 WIB pada PPKM jilid pertama, kali ini pada PPKM jilid kedua bisa buka sampai pukul 21.00 WIB.

Selain itu untuk pelaksanaan sekolah online, tempat ibadah PPKM jilid kedua masih sama seperti di PPKM jilid pertama hanya ditampung sebanyak 50 % dari kapasitas.

Seperti yang diketahui sebelumnya, perkembangan peta zona risiko penularan virus Covid-19 dirasa masih cukup mengkhawatirkan.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, menilai dari hasil peta (zonasi), hampir seluruh daerah di Indonesia memiliki risiko penularan virus Covid-19 yang sangat tinggi.

Hingga kini kasus konfirmasi Covid-19 di Kabupaten Madiun berjumlah 837 dengan rincian 95 pasien menjalani perawatan, 71 orang menjalani isolasi mandiri, 600 orang selesai menjalani isolasi atau sembuh, dan 71 orang terkonfirmasi meninggal dunia.

Selain Kabupaten Madiun, daerah lain di Jawa Timur yang turut berstatus zona merah diantaranya adalah Ponorogo, Trenggalek, Magetan, dan juga Ngawi.

Prof. Wiku Adisasmito memohon agar keadaan tersebut dapat dijadikan refleksi penanganan penyebaran virus Covid-19.

Wiku juga menambahkan, jika perkembangan menunjukkan ke arah yang tidak diharapkan, maka artinya diperlukan perbaikan strategi, cara, dan upaya dalam penanganan agar berhasil.

“Jangan berpuas diri pada upaya penanganan yang belum maksimal”, pesan Wiku.

Maka, sebaiknya masyarakat dapat membantu menekan penyebaran virus Covid-19 dengan cara tetap berada di rumah saja, tidak bepergian jika tidak memiliki kepentingan mendesak.

Selain itu, senantiasa menerapkan disiplin protokol kesehatan, diantaranya dengan memakai masker, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan massa.

Meskipun hal tersebut cenderung membuat banyak masyarakat merasa jenuh dan bosan, namun disiplin protokol kesehatan merupakan satu-satunya cara yang paling efektif untuk mencegah penularan dari virus Covid-19 yang mematikan.***

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Covid.madiunkab.go.id Instagram @madiunpedia

Tags

Terkini

Terpopuler