Catat! Ini Nomor WhatsApp Layanan Kependudukan di Dinas Dukcapil Kabupaten Madiun

20 Agustus 2021, 09:40 WIB
Ilustrasi pelayanan disdukcapil /PIXABAY/Jane Mary Snyder/

LINGKAR MADIUN - Dalam melayani data kependudukan, pemerintah Kabupaten Madiun sudah menerapkan pelayanan secara daring.

Hal yang demikian itu dilakukan untuk mempermudah masyarakat sehingga tidak perlu lagi mendatangi Disdukcapil.

Ketika data kependudukan yang diminta sudah jadi, masyarakat juga tidak perlu mendatangi Disdukcapil untuk mengambilnya, karena pihak Pos akan mengirimkan data tersebut ke rumah.

Mengingat pelayanan secara daring ini sangat memudahkan, diharapkan semua warga Kabupaten Madiun mengetahui caranya.

Baca Juga: Mantra 20-20-20 Ala Denny Darko, Solusi Hindari Kematian Akibat Potensi Tsunami 20 Meter di Pesisir Jawa

Baca Juga: Taliban Rayu Pemuka Agama Untuk Pengakuan, Rakyat Afghanistan Bersatu Tolak Taliban

Adapun untuk cara mengurus data kependudukan di Kabupaten Madiun cukup mudah di mana masyarakat hanya perlu menghubungi nomor WhatsApp layanan yang sudah disediakan.

Berikut ini nomor WhatsApp untuk layanan kependudukan di dinas Dukcapil Kabupaten Madiun:

Pengurusan KTP (088231644638)

Pengurusan KIA (088235602544)

Baca Juga: Facebook, Twitter, LinkedIn Amankan Akun Media Sosial User Afghanistan

Baca Juga: Akan Ada Fenomena Langit Langka di Akhir PekanIni, Benarkah? Segera Catat Tanggalnya

Pengurusan KK (088235586219)

Pengurusan akta lahir 1 (081211326586)

Pengurusan akta lahir 2 (088235586221)

Pengurusan aktif data (088235586220)

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Pelaku UMKM, BI Luncurkan Kebijakan Pembiayaan Baru September Ini

Baca Juga: Misteri Bung Hatta Tidak Dimakamkan di Makam Pahlawan Akhirnya Terungkap

Pengurusan pindah datang (088231654105)

Pengurusan akta kematian (088231644637)

Nomor aduan (088235586211)

Dengan menghubungi nomor-nomor yang sudah disebutkan, masyarakat Kabupaten Madiun bisa terhindar dari calo sehingga uang bisa digunakan untuk kebutuhan lain.

Nomor layanan yang sudah sediakan oleh Pemkab Madiun tersebut juga tidak memungut biaya sama sekali sehingga sudah seharusnya masyarakat menyimpan nomor-nomor tersebut. ***

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Disdukcapil Kabupaten Madiun

Tags

Terkini

Terpopuler