Pandemi, Angka Pernikahan Dini di Kabupaten Madiun Melonjak Tinggi

28 September 2020, 03:34 WIB
Ilustrasi pernikahan. /pixbay

 

LINGKAR MADIUN - Angka pernikahan dini di Kabupaten Madiun semakin bertambah di tengah pandemi. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Zainal Arifin pada Minggu (27/9)

Menurut Zainal Arifin, dibandingkan dengan tahun lalu, tahun 2020 jumlah pernikahan dini di Madiun naik lebih dari 100%, yang sebelumnya pada 2019 hanya tercatat 50 orang.

“Jumlah pernikahan dini selama delapan bulan terakhir, Januari hingga Agustus 2020 tercatat mencapai 120 pengajuan dispensasi nikah,”paparnya.

Baca Juga: Jamin Kualitas Masker, Kemenperin Segera Tetapkan SNI Pada Masker Kain

Baca Juga: Musim Kampanye Pilkada, Khofifah : Disiplin Protokol Kesehatan Harus Diutamakan

Dikutip Tim Lingkar Madiun dari RRI Surabaya, Zainal menuturkan di masa pandemi ini pengajuan dispensasi nikah ada kenaikan yang cukup signifikan, yakni paling tinggi pada bulan Juni lalu mencapai 27

Adapun faktor yang mempengaruhi pernikahan dini tersebut, sebagian besar didasari adanya permintaan orang tua yang ingin menikahkan anaknya.

"Ada permintaan orang tua yang ingin menikahkan anaknya. Karena tidak ingin anaknya terjerumus dalam pergaulan yang salah," terangnya.

Baca Juga: Masih Bingung Apa Itu Deals Sekitarmu ShopeePay? Simak Tips & Triknya

Baca Juga: Sinopsis Film Park Seo Joon, The Chronicles of Evil, yang Tayang Malam ini

Selain itu faktor lain disebabkan juga karena hamil di luar nikah, namun untuk faktor tersebut tidak terlalu menonjol.

Selanjutnya, ada satu faktor lagi yang mempengaruhi tingginya permintaan pernikahan, yakni adanya perubahan UU no 16 tahun 2019 yang mengatur batas usia perkawinan perempuan.  "Yang semula dari 16 tahun menjadi 19 tahun ini juga pengaruh pada banyaknya dispensasi nikah, " terang Zainal.***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: RRI Surabaya

Tags

Terkini

Terpopuler