LINGKAR MADIUN - Lapas Kelas I Madiun menerima pindahan empat narapidana (napi) kasus terorisme sejak 17 Desember 2020 pagi.
Kepala Lapas Kelas 1 Madiun, Supriyanto menyebutkan, keempat napi tersebut di antaranya Hengki Satria (HS) kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang telah divonis selama 4 tahun penjara pada Mei 2018. Kedua Sugeng Riyadi (SR) yang divonis 6 tahun penjara pada Juni 2019. Ketiga JH Wahyudin divonis 7 tahun penjara pada Mei 2019 dan Wisnu Putra divonis 3 tahun enam bulan penjara pada September 2019.
Baca Juga: Akhiri Dominasi Ronaldo dan Messi, Robert Lewandowski Sabet FIFA Men’s Player 2020
Baca Juga: Vertigo: Ketahui Jenis, Gejala, hingga Penyebabnya
Menurut Supriyanto, narapidana teroris itu merupakan pindahan dari Lapas Gunung Sindur Jawa Barat dan Polda Metro Jaya. Mereka dipindahkan lantaran kasus mereka sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sedangkan lapas asalnya telah penuh sehingga harus dipindah ke lapas lainnya.
Pada proses pemindahannya, Keempat napiter itu diberangkatkan ke Lapas Kelas I Madiun menggunakan transportasi bus, yang dikawal ketat oleh12 anggota Brimob dan 7 Anggota Densus 88.
Baca Juga: Wanita dengan Shio ini Sangat Setia dan Pandai Mengatur Keuangan, Ini 3 Tipe Cowok Kriterianya
Supriyanto juga menuturkan pemindahan 4 orang napi tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Dimana mereka diwajibkan menjalani rapid tes dan karantina di ruang khusus selama 14 hari.