Masuk eform.bni.co.id/bpum, Cek BLT UMKM Rp2,4 Juta Pakai NIK KTP?

- 25 Desember 2020, 15:49 WIB
ilustrasi
ilustrasi /Antara

Berikut ini adalah syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM:

a. Warga Negara Indonesia (WNI)

b. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Cara Login Simpatika di simpatika.kemenag.go.id untuk Cek BLT Guru Madrasah Rp1,8 Juta

c. Memiliki usaha mikro

d. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

e. Pelaku usaha mikro yang bukan penerima kredit ataupun pembiayaan dari perbankan dan KUR

f. Pelaku usaha mikro yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan domisili di KTP, diharuskan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Tri Rismaharini Beberkan Amanat Presiden Jokowi Soal BLT, Setelah Resmi Dilantik Sebagai Mensos

Tempat pendafatran BLT UMKM ini berada di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro pada kabupaten atau kota masing-masing. Pelaku UMKM bisa mendatangi tempat tersebut di hari kerja dan wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x