Tekan Angka Penularan Covid-19, Pemkot Madiun Gelar Tes Rapid Massal di Sejumlah Pasar

- 4 Januari 2021, 11:54 WIB
Pemkot Madiun melalui Dinas Kesehatan Kota Madiun mengadakan tes rapid massal di sejumlah pasar untuk menekan penularan covid-19
Pemkot Madiun melalui Dinas Kesehatan Kota Madiun mengadakan tes rapid massal di sejumlah pasar untuk menekan penularan covid-19 /Dinas Kesehatan Kota Madiun

 

LINGKAR MADIUN – Mengantisipasi tingginya angka penyebaran covid-19, Pemerintah Kota Madiun melakukan kegiatan pemeriksaan tes massal kepada para pedagang yang ada di pasar besar Kota Madiun.

Dari kegiatan Rapid Test Massal tersebut petugas menemukan 40 dari 241 orang yang dilakukan di hari pertama menunjukkan hasil reaktif. Maka dari itu, Pemkot Madiun menutup sementara kegiatan pasar besar Madiun untuk melakukan sterilisasi pasar agar nyaman dan aman saat aktivitas pedagang nanti.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun Ansar Rasidi menuturkan pihaknya akan menutup sementara Pasa Besar Madiun guna menyeterilkan dan melakukan penyemprotan disinfektan.

Baca Juga: Isolasi Mandiri, Gubernur Khofifah Tetap Bertugas Meski Jarak Jauh

"Penutupan sementara ini dimulai tanggal 3 sampai tanggal 5. Lalu tanggal 6 sampai 8 Januari akan diberlakukan pembatasan jualan," jelas Ansar. 

 Selain penutupan dan pembatasan jualan, Ansar juga mengatakan pedagang yang boleh berjualan di Pasar Besar hanyalah pedagang dari Kota Madiun dan harus bisa menunjukkan rapid test dengan hasil non reaktif atau hasil swab dengan hasil negatif.

Baca Juga: Tindak Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak, Presiden Teken PP Nomor 70 Tahun 2020

"Jadi pedagang yang boleh berjualan di sini hanyalah mereka yang murni dari Madiun atau tinggal di Madiun. Sedang pedagang dari luar kota menunggu informasi lebih lanjut dari Pemerintah Kota Madiun,"imbuhnya.

Kasatpol PP Kota Madiun Sunardi Nurcahyono mengatakan pemberlakuan pembatasan pedagang luar kota juga berlaku untuk kawasan Bunderan Taman.

Dalam hal ini, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan kepada pedagang di Bundaran Taman. Apabila masih ada pedagang dari luar kota akan diminta pulang atau meninggalkan lokasi jual-beli.

Baca Juga: Daftar Film Hollywood Rilis 2021, Ada Minion dan Godzilla, Simak Jadwalnya di Sini

Peraturan tersebut bukanlah tanpa alasan,  melainkan  untuk mengontrol para pedagang diluar Kota Madiun agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. Karena menghindari adanya klaster baru penyebaran covid 19 di Pasar Minggu Bunderan Taman.

Satpol PP akan terus melakukan sweeping kepada pedagang nakal yang tidak berdomisili di Kota Madiun sesuai aturan yang dikeluarkan oleh Walikota Madiun.

‘’Perintah dari bapak wali kota, untuk aktivitas di kawasan Bundaran Taman juga dibatasi. Pedagang dari luar kota akan kita sweeping dan harus pergi, terpaksa dilakukan untuk menghindari penularan dari klaster pasar tradisional. Selain itu, petugas juga akan melakukan rapid massal di pasar tradisional lain mulai besok’’ Tutur Sunardi Nurcahyono***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x