Lingkar Madiun- Rapat Paripurna pengambilan keputusan bersama DPRD dan Bupati Madiun terhadap 2 Raperda Non APBD Kabupaten Madiun TA 2020 berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Madiun pada Rabu 28, April 2021.
Dua Raperda Non APBD Kabupaten Madiun 2020 yaitu Raperda tentang Penyertaan Modal kepada Perumda BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun dan Pencabutan atas Raperda No.2 tahun 2019 tentang Politeknik di Kabupaten Madiun.
Sidang diawali dengan pembacaan hasil pembahasan Raperda Penyertaan Modal kepada Perumda BPR oleh Pansus 2 dan dilanjutkan dengan pembacaan hasil pembahasan Pencabutan atas Raperda No.2 tahun 2019 tentang Politeknik.
Baca Juga: Suasana Hati Sedang Buruk? Kamu Bisa Coba 5 Cara Ini Untuk Usir Bad Mood
Setelah mendengar laporan pembahasan 2 Raperda Non APBD, seluruh anggota dewan menyatakan setuju untuk disahkan menjadi Perda definitif.
Selanjutnya, penandatanganan naskah 2 Raperda oleh Bupati dan Ketua DPRD Madiun sebelum diserahkan kepada Bupati Madiun untuk dilaksanakan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Hasil dari pembahasan Raperda oleh legislatif dan eksekutif tersebut telah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur melalui Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dituangkan dalam Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 14 Januari 2021 Nomor: 188/650/013.4/2021 tentang Fasilitasi 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun,” ujar Bupati.