Geram dengan KKB di Papua, Bamsoet: Kasih Waktu Sebulan Tumpas Habis Separatis dan Teroris Hingga Akarnya!

- 30 April 2021, 16:21 WIB
Kepala Badan Bela Negara FKPPI Bambang Soesatyo
Kepala Badan Bela Negara FKPPI Bambang Soesatyo /Instagram @bambang.soesatyo/

Lingkar Madiun- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan dari aspek pertahanan keamanan nasional dan hukum, sangat jelas bahwa Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua bukanlah kelompok kriminal biasa, melainkan termasuk gerakan keras yang memiliki motivasi politik untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Mereka jelas tidak punya right to self determination (hak menentukan nasib sendiri). Karena ketika Papua telah menjadi bagian integral NKRI berdasarkan New York Agreement 1962, maka hak menentukan nasib sendiri serta merta batal demi hukum," ujar Bamsoet.

Baca Juga: 4 Shio Pekerja Keras Ini Bakal Berlimpah Rejekinya di Tahun 2021,Cek Segera!

Bahkan, Bambang Soesatyo juga menegaskan bahwa kepentingan dalam negeri dan rakyat adalah yang utama. Oleh karena itu, jangan sampai ada ruang toleransi bagi tumbuh suburnya gerakan separatis dan teroris di bumi Indonesia.

Hal tersebut juga termasuk bagi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, yang oleh Badan Intelijen Negara, kini dilabeli sebagai kelompok separatis dan teroris.

"Memangnya para separatis dan teroris itu pakai teori Hak Asasi Manusia saat membunuh rakyat dan aparat yang bertugas? Sikat habis, tumpas dan ratakan para separatis dan teroris yang tidak berprikemanusiaan itu. Sebagai pimpinan MPR RI, demi melindungi rakyat dan negara, saya siap menjadi orang yang bertanggungjawab dihadapan hukum internasional atau hukum manapun. Terpenting, para separatis dan teroris bisa musnah dari bumi Indonesia," tegas Bamsoet 

Baca Juga: Mampu Tangani Wabah di Masa Lalu, Inilah Nasehat Rasulullah SAW yang Membuatnya Dipuji Oleh Ilmuwan Dunia!

Menurutnya,  sangat tepat jika gerakan KKB dinilai sebagai gerakan pemberontakan melawan pemerintah yang sah (makar) dengan cara-cara teror.

Sehingga penetapan keadaan darurat militer, baik secara hukum nasional maupun internasional, sudah sah dan bisa segera diberlakukan.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: mpr. go. Id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x