Tekan Penyebaran Virus Covid-19 di Perayaan Idul Fitri 1442 H, Bupati Madiun Beri Aturan Ini!

- 12 Mei 2021, 15:37 WIB
Ilustrasi merayakan hari raya Idul Fitri
Ilustrasi merayakan hari raya Idul Fitri /Pexels/

Lingkar Madiun- Bupati Madiun H. Ahmad Dawami terbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Perayaan Idul Fitri 1442 H di tengah pandemi Covid-19.

“Memperhatikan Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor mak/4/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 800/23604/118.5/2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Libur Hari Raya Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 Pada Urusan Kebudayaan dan Pariwisata serta mempertimbangkan perkembangan situasi penyebaran kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Madiun,” sebagaimana pernyataan tertulis Bupati Madiun.

Baca Juga: 10 Sunnah Rasulullah SAW Saat Merayakan Idul Fitri! Memakai Pakaian Terbaik Salah Satunya

Berikut beberapa  aturan dalam Pelaksanaan Perayaan Idul Fitri 1442 H di tengah pandemi Covid-19, diantaranya:

  1. Melakukan pembatasan jumlah pengunjung destinasi wisata (maksimal 50 % dari kapasitas kunjungan harian serta meniadakan kegiatan hiburan yang menimbulkan kerumunan)
  2. Semua destinasi wisata wajib menghindari kerumunan dan memberlakukan protokol kesehatan
  3. Melakukan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan (hajatan, resepsi pernikahan dan kegiatan keagamaan)
  4. Tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan (pesta malam pergantian tahun, pesta kembang api, arak-arakan, pawai dan karnaval)

Baca Juga: Jangan Minum Kopi di Pagi Hari Saat Perut Kosong, Berdampak Buruk Picu Penyakit Ini!

Jika terjadi pelanggaran terhadap aturan yang telah disepakati tersebut maka aparat (TNI, Polri, dan Satpol PP) serta Satgas Covid-19 akan mengambil tindakan tegas sesuai kewenangan dan ketentuan Peraturan Bupati Madiun Nomor 39 Tahun 2020.

Perlu untuk diketahui bahwa Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi bersama Gubernur Jatim pada Minggu, 9 Mei 2021 lalu.***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x