Lingkar Madiun- Dirjen Tanaman Pangan menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) pengembangan Porang di Kabupaten Madiun bersama Bupati Madiun H. Ahmad Dawami serta Kadin Pertanian secara virtual dari Pendopo Muda Graha, Madiun pada 2 Juni 2021.
Digelarnya MoU bukan hanya mengatur perihal pembiayaannnya namun juga lahannya. Selain itu, digelarnya MoU juga diharapkan tidak menguntungkan salah satu pihak namun semua harus mendapatkan keuntungan terutama petani porang.
Bupati Madiun mengungkapkan keinginannya dalam melibatkan semua pihak yang tidak cukup hanya satu perusahaan saja. Bupati tidak ingin jika petani porang dikunci dalam satu harga lantaran adanya MoU.
Baca Juga: Jangan Taruh 20 Produk Ini di Kulkas, Bisa Jadi Rusak dan Hilang Rasa! Begini Penjelasannya
Selain itu, Bupati juga menginginkan agar regulasi yang menanam porang haruslah petani porang karena hal tersebut sudah menjadi komitmen dirinya yang memang berlatar belakang dari keluarga petani.
“Saya ini pro petani pak Dirjen. Jadi saya tidak ingin petani hanya jadi penonton. Untuk itu, saya ingin bagian yang nanam porang adalah para petani, pasca panen bagiannya investor,” tandasnya.
Tak hanya itu, Bupati meminta agar perbankan tidak saja melayani KUR untuk petani padi, namun juga petani komoditas. BNI pun telah mencairkan KUR sebesar 40 milyar untuk petani komoditi meskipun masih dirasa kurang.
Bupati mengaku sejak awal pemerintahnya, sektor pemberdayaan masyarakat memang menjadi konsentrasinya. Sehingga dengan kebijakan tersebut angka kemiskinan di Kabupaten Madiun pada tahun 2019 hingga 2020 turun cukup signifikan.