Kota Madiun Masuk Zona Merah, Begini Tanggapan Wakil Walikota Madiun Usai Rapat Koordinasi PPMK Mikro Darurat

- 3 Juli 2021, 07:00 WIB
Wakli Wali Kota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri turut serta dalam rapat koordinasi secara virtual tersebut dari Balai Kota Madiun.
Wakli Wali Kota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri turut serta dalam rapat koordinasi secara virtual tersebut dari Balai Kota Madiun. /

LINGKAR MADIUN- Menyusul terbitnya Inmendagri Nomor 15/2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat, Wakli Wali Kota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri turut serta dalam rapat koordinasi secara virtual tersebut dari Balai Kota Madiun.

Hal tersebut tidak lepas dari status Kota Madiun yang berada di level 4 karena masih di zona merah hingga saaat ini.

Terlihat dari data terbaru pada Jum’at, 2 Juli 2021 setidaknya terdapat 81 tambahan kasus baru dan tambahan tersebut merupakan tertinggi dalam sehari seajuh ini.

Baca Juga: Para Ahli Medis Ungkap Daun Sirsak 1000 Kali Lebih Kuat dalam Membunuh Sel Kanker Dibanding Kemoterapi

Baca Juga: Kasus Covid-19 Sehari Tembus 25 Ribu, dr Reisa Khawatir Nakes Semakin Kewalahan

Tak heran, jika aturan PPKM Mikro Darurat akan lebih ketat dari sebelumnya.

Wakil Walikota Madiun mengungkapkan bahwa akan tetap membahas lebih intens secara internal dengan beberapa pertimbangan lainnya.

“Pada prinsipnya kita tentu harus mengikuti aturan pusat. Tetapi memang akan kita bahas lebih intens lagi secara internal dengan mempertimbangkan kondisi daerah kita, “ ungkap Wawali Inda Raya.

Baca Juga: Terawangan Denny Darko Bisa Mencegah Covid-19 Dengan Cara Ini, Bukan Obat-obatan yang Mahal

Baca Juga: 5 Shio Ini Karirnya Dapat Berkah Bintang Keberuntungan Impian Segera Terwujud di Bulan Juli 2021, Apa Kamu?

Terkait penutupan mall dan masih dibukanya supermarket untuk kebutuhan pokok sehari-hariakan menjadi pembahasan lebih lanjut nantinya.

Wawali juga menambahkan bahwa dalam rakor membahas soal bantuan dan pemerintah tidak akan tinggal diam.

Sementara itu, dalam keputusan rakor tersebut menekankan beberapa poin sektor yang harus melaksanakan bekerja dari rumah sebarapa banyak kuantitasanya.

Baca Juga: 5 Shio Ini Karirnya Dapat Berkah Bintang Keberuntungan Impian Segera Terwujud di Bulan Juli 2021, Apa Kamu?

Baca Juga: Siap-Siap, Dana PKH dan Kartu Sembako Untuk 3 Bulan Sekaligus Bakal Cair di Awal Juli 2021

Selain itu kegiatan belajar mengajar diwajibkan secara daring. Restoran dan rumah makan juga hanya akan melayani pesan bawa pulang dan hanya boleh buka hingga pukul 20.00 WIB.

Editor: Khoirul Ma’ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah