Ini Pedoman Peringatan HUT RI ke -76, dari Surat Edaran Mensesneg

- 5 Agustus 2021, 09:10 WIB
Ini Pedoman Peringatan HUT RI ke -76, dari Surat Edaran Mensesneg.
Ini Pedoman Peringatan HUT RI ke -76, dari Surat Edaran Mensesneg. /Kemensetneg

LINGKAR MADIUN-Sehubungan dengan situasi pandemi Covid-19, penyelenggaraan upacara peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 diatur sebagai berikut:

Di tingkat pusat, Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih dipusatkan di lstana Merdeka Jakarta dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1) Upacara dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, minimalis, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

2) Komposisi petugas upacara di lstana Merdeka Jakarta terdiri dari:

Baca Juga: Penderita Diabetes Wajib Tahu!  Penelitian Telah Uji, Ternyata Konsumsi Kopi Efektif Mengendalikan Gula Darah

Baca Juga: Kota Madiun Alami Inflasi sebesar 0,11 Persen, Disusul Kabupaten

a. Komandan Upacara sebanyak 1 orang

b. Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dengan formasi pasukan 17-8-45:

c. Pasukan upacara sebanyak 40 orang, berasal dari TNl/Polri;

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Kemensesneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x