Simak! Berikut Ini Syarat Pembuatan KIA di Kabupaten Madiun

- 21 Agustus 2021, 07:30 WIB
Foto KIA yang sudah dicetak.
Foto KIA yang sudah dicetak. /menpan.go.id

LINGKAR MADIUN - Ketika sudah memiliki seorang anak, ada beberapa data kependudukan yang harus diurus oleh orang tua, seperti kartu keluarga dan akta kelahiran.

Namun selain kartu keluarga dan akta kelahiran, masih ada data lain yang harus diurus, yaitu KIA atau kartu identitas anak.

KIA memiliki beberapa manfaat, di antaranya untuk persyaratan mendaftar sekolah, mengurus perbankan, hingga mendaftar BPJS.

Bagi warga Kabupaten Madiun, untuk mengurus KIA tidak harus mendatangi Disdukcapil, karena prosesnya bisa dilakukan secara daring melalui nomor WhatsApp 088235602544.

Baca Juga: Jangan Remehkan, Inilah 7 Golongan yang Rentan Terkena Asam Urat dalam Hidupnya

Baca Juga: 4 Gejala Awal Diabetes yang Jarang Disadari, Anda Wajib Tau, Salah Satunya Lapar dan Lelah!

Berikut ini syarat yang dibutuhkan ketika ingin mengurus KIA:

  • Swafoto pemohon (orang tua) dengan memegang KTP.
  • Untuk anak di bawah lima tahun, kirimkan foto KK dan akta kelahiran.
  • Untuk anak di atas lima tahun, kirimkan KK, akta kelahiran, dan foto anak setengah badan.

Kemudian kirimkan NIK dan nama anak dengan format sebagai berikut:

  • NIK anak:
  • Nama anak:

Baca Juga: Video Klarifikasi Sunny Dahye Diserang, Netizen Indonesia: Kami Tidak Bisa Dibodohi

Baca Juga: Bekerja dengan Baik Sembuhkan Gangguan Tiroid Anda, Konsumsi Minuman Ajaib Ini Secara Rutin Setiap Hari

Jika semua data sudah lengkap, kirimkan ke nomor WhatsApp layanan KIA yang sudah disebutkan. Apabila sudah jadi, KIA akan dikirim via Pos.

Sebagai informasi, ketika mengurus akta kelahiran untuk bayi yang baru lahir, KIA akan secara otomatis dicetak dan dikirim ke rumah pemohon sehingga tidak perlu mengurus KIA secara terpisah. ***

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Disdukcapil Kabupaten Madiun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah