Pemkot Madiun Terapkan Jam Malam , 10 Ruas Jalan Ditutup

- 3 September 2020, 21:37 WIB
Ilustrasi penutupan jalan
Ilustrasi penutupan jalan //Dok PRFM.

LINGKAR MADIUN- Pemerintah Kota Madiun resmi menerapkan aturan jam malam maksimal hingga pukul 22.00 mulai Rabu (2/9) . Walikota Madiun, Maidi , menegaskan pembatasan tersebut menindaklanjuti Perwal Nomor 39/2020. “Melalui aturan baru itu pemkot melakukan pengetatan dan pemberlakuan sanksi pelanggar protokol kesehatan,” terangnya

Maidi menghimbau seluruh warganya untuk membatasi kegiatan di luar rumah dan beristirahat di atas jam 22.00 guna menjaga imunitas di tengah pandemi . “Dengan adanya covid-19 , orang tidak boleh melanggar, menjaga dirinya dengan meningkatkan imun. Salah satunya ya dengan istirahat yang cukup, sehingga aktifitas diatas jam 22.00 WIB semuanya istirahat, cooling down semuanya," tegas Maidi

Sementara itu, bagi warga luar kota yang ingin memasuki Kota Madiun wajib menunjukkan surat pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab test dengan hasil negatif covid-19 jika ingin mengadakan acara di Madiun dengan peserta  lebih dari  10 orang.

Baca Juga: Pilot TNI AU Pesawat T-50i Golden Eagle yang Tergelincir di Magetan Wafat

Baca Juga: BREAKING NEWS, Kasus Virus Corona Indonesia per 3 September 2020 Naik Jadi 184.268 Orang

Dikutip Tim Lingkar Madiun dari RRI , Upaya penerapan jam malam ini juga dilakukan Pemkot Madiun dengan  penutupan sepuluh ruas jalan menuju kota. Dengan diberlakukan secara satu ara mulai pukul 21.00-05.00. Sepuluh ruas jalan tersebut Di antaranya Jalan Pahlawan, Kolonel Marhadi (Simpang Empat Pos Sriti),Jalan Agus Salim ( Utara Pasar Sleko), Jalan Mastrip (Pos Klegen), Yos Sudarso (ujung utara), Jalan Diponegoro (Patung Pendekar), Jalan Soekarno Hatta (Pos Te’an), peremoatan Jalan Kelapa Sari, dan pintu masuk Sumber Umis dari Jalan Pandan.

 Selain itu juga ada rekayasa lalu lintas memberlakukan dua arah Jalan Ahmad Yani mulai dari Perempatan Patung Pecel hingga simpang tiga Jalan Pandan-Ahmad Yani.  Jalan Kutai diberlakukan one way dari barat mulai pukul 05.00-16.00 WIB. Sementara pukul 16.00-05.00 WIB di jalan tersebut diberlakukan searah dari timur.***

 

 

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x