Prostitusi di Madiun, Segini Tarifnya

- 14 September 2020, 19:06 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Lingkar Madiun/Rnd

LINGKAR MADIUN – Salah satu tempat karaoke di Kota Madiun menyediakan praktik prostitusi. Hal itu setelah Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil membongkarnya. Tarifnya pun beragam dari Rp 1 Juta sampai Rp 1,5 juta.

Berdasarkan keterangan yang dikutip Lingkar Madiun dari Antara, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan terungkapnya kasus prostitusi tersebut berdasarkan laporan warga.

Baca Juga: Miris, di Tengah Pandemi, Polda Jatim Berhasil Bongkar Praktik Prostitusi di Madiun

Baca Juga: Kecamatan Nganjuk Tegakkan Protokol Kesehatan Sampai ke Desa

"Terungkapnya bisnis karaoke plus-plus ini bermula dari laporan masyarakat pada Selasa (1/9/2020) tentang adanya prostitusi di sebuah tempat karaoke," kata Trunoyudo Wisnu Andiko saat merilis kasus itu di Surabaya, Senin, 14 September.

Setelah itu Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim membawa surat pemeriksaan dan menggeledah karaoke itu pada Rabu 9 September. Ditemukan seorang pemandu lagu dengan salah satu pelanggan sedang berhubungan seks di kamar mandi karaoke.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Belum Cair, Begini Penjelasan Kemnaker

"Kemudian tersangka YAP ini ditangkap dan dibawa ke Polda Jawa Timur dengan beberapa alat bukti," ujarnya.

Tersangka YAP mengaku sudah enam tahun bekerja di tempat karaoke tersebut, sedangkan praktik prostitusi di karaoke baru dijalankannya selama dua bulan terakhir. 

Baca Juga: Segera Cek, Pendaftaran BLT UMKM Online Anda Bermasalah? Ikuti Tips Ini

"Layanan itu berdasarkan permintaan pelanggan dan bisa dilakukan di tempat karaoke maupun di luar. Ada yang minta, (tarifnya) Rp1 juta sampai Rp1,5 juta," ucapnya.

Adapun barang bukti yang disita adalah uang tips Rp400 ribu, uang tips pemandu lagu plus seks Rp1,5 juta, dua alat kontrasepsi, satu pakaian dalam pria, dan satu pakaian dalam perempuan. 

Baca Juga: Film SWAT, Pemburu Penjahat Internasional, Tayang di Bioskop Trans TV

Atas perbuatannya, YAP terjerat pasal 296 KUHP dan 506 KUHP dengan pidana ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan.***

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah