Selain itu, jika yang bersangkutan meninggal akibat kecelakaan kerja, maka ahli warisnya akan mendapat santunan sebesar Rp42 juta.Namun jika ada kasus pekerja meninggal bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli warisnya akan mendapat santunan sebesar Rp24 juta.
Heni menargetkan program Siaga Kita bisa berjalan pada Oktober 2020 mendatang. Saat ini pihaknya sedang melakukan penyusunan Peraturan Walikota (perwal), perjanjian kerja sama (PKS) hingga pembuatan SK.
Baca Juga: Komedian Nunung dan Keluarga Terkonfirmasi Positif Covid19
“ Semoga sejumlah proses itu bisa segera terselesaikan. Dengan begitu, kemanfaatannya bisa segera dirasakan masyarakat, utamanya pekerja sektor informal,” tutupnya.***