LINGKAR MADIUN - Sejumlah barang bukti kasus narkoba dan obat-obatan terlarang di Madiun akhirnya dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan, Kabupaten Madiun, Agung Mardiwibowo, menerangkan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 12 perkara narkoba dan 11 perkara obat-obatan terlarang yang sudah ditangani sejak Januari 2020 dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Kabar Gembira! Masa Berlaku Paspor Kini 10 Tahun
Baca Juga: Masih Bingung Apa Itu Deals Sekitarmu ShopeePay? Simak Tips & Triknya
"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan kasus pidana narkotika dan obat terlarang yang ditangani kejaksaan setempat mulai bulan Januari hingga Agustus tahun 2020,"
Dikutip Tim Lingkar Madiun dari Antara Jatim, jenis-jenis barang bukti yang dimusnahkan,antara lain sabu-sabu seberat 13,17 gram dan 3.652 butir pol dobel L.
Baca Juga: Mantan Juru Bicara KPK Mundur. Melengkapi 2020, Tulisnya Di Twitter. Ada Apa Dengan Febri Diansyah?
Sementara itu, Bupati Madiun Ahmad Dawami yang juga turut hadir dalam pemusnahan barang bukti, kembali mengingatkan warganya agar menjauhi barang-barang haram tersebut. Sebab selain bisa menyakiti tubuh juga merugikan ekonomi.
"Jadi, sama sekali tidak ada manfaatnya. Jangan coba-coba bermain-main dengan narkoba," kata Bupati Ahmad Damami.***