Buruan, Tukarkan Uang Pecahan Rp75 Ribu Sudah Tersedia di Seluruh Bank Mulai Oktober, Begini Caranya

- 2 Oktober 2020, 07:44 WIB
Uang 75 Ribu
Uang 75 Ribu /Twitter @bank_indonesia//Twitter @bank_indonesia

LINGKAR MADIUN- Bank Indonesia (BI) memperluas akses penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 RI) senilai Rp 75 ribu melalui penyempurnaan skema penukaran yang berlaku mulai 1 Oktober 2020.

Sebelumnya penukaran uang kertas Rp 75 ribu hanya melibatkan lima Bank Umum dalam proses pemesanan dan penukaran melalui aplikasi berbasis website PINTAR (https://pintar.bi.go.id).

Kini Bank Indonesia membuka kesempatan seluasnya bagi seluruh Bank untuk menjadi agen penghimpun/koordinator pooling pendaftar penukaran UPK 75 RI melalui skema penukaran kolektif.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Benarkah? Berikut Penjelasan Langsung Dari Pemerintah

Baca Juga: Terungkap, Pembuat Kolase Ma'ruf Amin dengan Kakek Sugiono Menjabat Ketua MUI di Tanjungbalai

"Dengan skema ini, masyarakat yang ingin melakukan penukaran UPK 75 RI hanya perlu mendaftar pada Bank Umum terdekat di wilayah masing-masing dan mengambilnya pada bank tempat mendaftar," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam rilisnya, Rabu,(30/09/2020).

Bank, lembaga, instansi, korporasi, ataupun organisasi dapat mengirimkan email berisi formulir permohonan dan data penukar kepada pihak berwenang dalam penukaran uang kertas Rp 75 ribu di Kantor Bank Indonesia sesuai wilayahnya masing-masing, untuk memperoleh bukti pemesanan penukaran dan melakukan penukaran pada waktu dan tempat yang sesuai dengan bukti pemesanan.

Dengan skema penukaran kolektif yang telah berlaku, penduduk Indonesia dewasa yang memiliki KTP berhak untuk melakukan penukaran satu lembar uang Rp 75 ribu.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Benarkah? Berikut Penjelasan Langsung Dari Pemerintah

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x