Baca Juga: Terungkap, Pembuat Kolase Ma'ruf Amin dengan Kakek Sugiono Menjabat Ketua MUI di Tanjungbalai
Penukaran kolektif dilakukan dengan jumlah minimal penukaran 17 (tujuh belas) orang dan tidak ada batasan maksimal.
Disamping mekanisme kolektif, Bank Indonesia kembali membuka layanan penukaran individu melalui aplikasi PINTAR pada hari kerja hingga 30 Oktober 2020 pada hari kerja dan akan terus diperpanjang.
Informasi lebih lanjut untuk melihat tata cara dapat dilihat langsung pada aplikasi PINTAR.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Benarkah? Berikut Penjelasan Langsung Dari Pemerintah
Baca Juga: Terungkap, Pembuat Kolase Ma'ruf Amin dengan Kakek Sugiono Menjabat Ketua MUI di Tanjungbalai
"BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 RI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19," pungkasnya. (MC Diskominfo Prov Jatim/non-ryo)***