Terlibat Kasus Pembunuhan Munir, Pollycarpus Meninggal Dunia Karena Covid-19

- 18 Oktober 2020, 06:00 WIB
Pollycarpus Budihari P
Pollycarpus Budihari P /pikiran-rakyat.com

LINGKAR MADIUN- Pollycarpus Budihari Priyanto dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu 17 Oktober 2020 yang diakibatkan positif Covid-19.

Nama Pollycarpus memang sudah tidak asing lagi di telinga warga Indonesia yang masih mengingat  keterlibatannya  kasus pembunuhan Munir.

Pembunuhan Munir yang terjadi ketika terbang ke Belanda dengan Garuda Indonesia nomor penerbangan GA-974 dan Munir tewas pada 7 September 2004 lalu, Pollycarpus berada satu pesawat dengan aktivis HAM tersebut.

Baca Juga: Menyeramkan, Mahasiswa Bawa Kuntilanak Ikut Aksi Penolakan UU Cipta Kerja di Bandung

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Tidak Halal? Simak Pernyataan Wapres

Baca Juga: Buruan Belanja, Promo JMS Mulai 14-20 Oktober 2020 Super Hemat Indomaret, Berikut Katalognya

Dalam pesawat Pollycarpus dan Munir juga terlihat berinteraksi di Bandara Changi Singapura.

Lalu nama Pollycarpus terseret kasus kematian Munir dan pada 19 Maret 2005 Pollycarpus ditetapkan tersangka.

Dalam persidangan Pollycarpus sempat dituntut hukuman seumur hidup, namun Pollycarpus akhirnya dijatuhi penjara 14 tahun oleh majelis hakim.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Dibuka Kembali Kuota Satu Juta, Begini Formasi dan Kentuannya Disini

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Siap Didistribusikan, 6 Kelompok Ini Menjadi Sasaran Penerima Utama

Baca Juga: Buruan Belanja, Promo JMS Mulai 14-20 Oktober 2020 Super Hemat Indomaret, Berikut Katalognya

Pada 2006, Pollycarpus mengajukan kasasi dan MA lalu memutuskan Pollycarpus tidak bersalah atas kasus pembunuhan Munir.

Pollycarpus juga pernah bekerja sebagai pilot Garuda Indonesia. Lalu, pada 19 Maret 2005 Pollycarpus ditetapkan tersangka.

Setelah itu, hakim menghukumnya dua tahun penjara karena terbukti menggunakan surat palsu dalam perjalanan ke Singapura. Pollycarpus saat itu mengaku sebagai kru tambahan.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Dibuka Kembali Kuota Satu Juta, Begini Formasi dan Kentuannya Disini

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Siap Didistribusikan, 6 Kelompok Ini Menjadi Sasaran Penerima Utama

Baca Juga: Buruan Belanja, Promo JMS Mulai 14-20 Oktober 2020 Super Hemat Indomaret, Berikut Katalognya

Kejagung kemudian mengajukan PK dan MA mengabulkan PK tersebut dan memvonis Pollycarpus 20 tahun penjara pada Januari 2008.

Belakangan Pollycarpus mengajukan PK atas PK tersebut. MA pun mengabulkan PK Pollycarpus dan memotong hukumannya menjadi 14 tahun penjara.

Pada 2014, Pollycarpus dibebaskan. Dia mendapat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM setelah mendapat sejumlah potongan hukuman.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Siap Didistribusikan, 6 Kelompok Ini Menjadi Sasaran Penerima Utama

Baca Juga: Buruan Belanja, Promo JMS Mulai 14-20 Oktober 2020 Super Hemat Indomaret, Berikut Katalognya

Pada 2018, akhirnya Pollycarpus bebas murni dan tahun 2020 ia menghembuskan nafas terakhir akibat positif Covid-19.***

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x