PROFIL Machmud Singgirei Rumagesan, Putra Papua Barat Penerima Gelar Pahlawan Nasional

- 10 November 2020, 14:40 WIB
Machmud Singgirei Rumagesan tokoh pergerakan Papu Barat
Machmud Singgirei Rumagesan tokoh pergerakan Papu Barat /MerahPutih/

Lingkar Madiun – Enam tokoh Indonesia menerima penganugerahan gelar Pahlawan Nasional dari Presiden Joko Widodo. Penganugerahan ini dilaksanaan sebagai peringatan Hari Pahlawan di Istana Negara pada hari ini, Selasa, 10 November 2020.

“Menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada yang namanya tersebut dalam lampiran ini sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi atas jasa-jasanya yang luar biasa, yang semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata, atau perjuangan politik, atau perjuangan dalam bentuk lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa,” tulis Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 TK Tahun 2020.

Baca Juga: Pfizer Ciptakan Vaksin Corona, Klaim lebih dari 90% Efektif Cegah Covid-19

Baca Juga: 10 Fakta Tugu Pahlawan, Ikon Surabaya untuk Peringati Hari Pahlawan

Salah satu tokoh yang mendapatkan anugerah gelar Pahlawan Nasional Tahun 2020 tersebut adalah Machmud Singgirei Rumagesan.

Machmud Singgirei Rumagesan merupakan tokoh pertama asal Papua Barat yang mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.

Rumagesan adalah seorang Raja yang memimpin Kerajaan Sekar (saat ini dikenal sebagai daerah Fakfak). Sebagai seorang raja, Rumagesan memiliki gelar Raja Al-Alam Ugar Sekar.

Rumagesan memimpin perjuangan untuk mengusir pemerintah kolonial Belanda di wilayahnya. Rumagesan tidak bisa menerima kesewenang-wenangan Maatschappijj Colijn, sebuah perusahaan Maskapai Belanda yang membuka tambang minyak tanah di sana. Perusahaan ini diketahui berbuat semena-mena terhadap para buruh di Kerajaan Sekar.

Baca Juga: Astronot Tiba di Lokasi Peluncuran, Siap Terbang dengan SpaceX ke-2

Tahun 1934, Rumagesan memutuskan untuk mengajukan syarat karena tidak senang dengan perbuatan perusahaan Belanda tersebut. Syarat yang diajukan Rumagesan mengharuskan Maskapai Belanda tersebut untuk berhenti berbuat sewenang-wenang terhadap buruh pribumi.

Namun, pemerintah Belanda tidak suka dengan persayaratan yang diajukan oleh Rumagesan. Sejak saat itu, timbullah konflik di antara Rumagesan dan pemerintah Belanda. Sebanyak 73 pengikut Rumagesan ditangkap oleh Belanda dan dipenjara selama 10 tahun.

Kemudian, Rumagesan dibuang ke pengasingan dan dihukum penjara selama 15 tahun.

Baca Juga: Start-Up Bioteknologi Singapura Produksi Susu tanpa Hewan

Setelah menyelesaikan masa hukumannya, Rumagesan kembali membuat Belanda kesal. Hal itu disebabkan oleh inisiatifnya untuk menurunkan bendera Belanda yang dikibarkan di tanah Papua Barat pada 1 Maret 1946.

Bahkan, Rumagesan telah menyiapkan puluhan senjata api untuk mengusir Belanda. Sayangnya, rencana tersebut tidak berhasil dijalankan karena Belanda sudah mengetahui  rencana itu lebih dulu. Akibatnya, Rumagesan harus masuk ke dalam penjara lagi.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Selasa 10 November 2020 di TransTV, Trans7, dan GTV: Ada American Ultra

Pada 1953, Rumagesan mendirikan Tjendrawasih Revolutionary Movement of West Irian (GTRIB), sebuah organisasi pembebasan Irian Barat. Rumagesan pun diangkat sebagai Ketua Umum dari organisasi tersebut.

Tahun 1954, Rumagesan diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung. 10 tahun kemudian, ia kembali ke tanah kelahirannya setelah Irian Barat terbebas dari penjajahan Belanda. Rumagesan wafat pada 5 Juli 1964.***

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x