Layang-layang Nyangkut di Kabel Sutet, Listrik Terganggu, Begini Kronologisnya

- 12 November 2020, 12:12 WIB
ilustrasi sutet
ilustrasi sutet /music4life/pixabay

Baca Juga: 1 Juta Formasi Untuk Pengangkatan Guru Honorer oleh Nadiem Makariem Mulai Tahun 2021

Baca Juga: 5 Kali Gempa Vulkanik dan Sekali Gempa Tektonik, Bagaimana Kondisi Gunung Merapi?

Suroso menambahkan jika kita semua perlu mengetahui bahwa jaringan listrik SUTET 500.000 Volt adalah tulang punggung kelancaran penyaluran sistem ketenagalistrikan Pulau Jawa dan Bali,

Oleh karena itu, jaringan itu harus selalu dalam kondisi aman dari segala penyebab resiko gangguan seperti layang-layang yang dimaikan di dekat tower, pendirian bangunan dan pohon yang mendekati jarak aman jaringan SUTT/SUTET dan lainnya.

Segala aktifitas masyarakat yang berpotensi mengakibatkan gangguan tersebut telah tercantum pada UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Baca Juga: Apakah Asesmen Nasional Dilakukan Semua Siswa? Simak Penjelasannya di Sini

Baca Juga: Setelah Katakan Editan, Kader PDI Perjuangan Rasyid Akui Sebagai Pemeran Video Porn nGA

Dan tidak lupa, sebagau penutup, Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di sekitar jaringan listrik serta tidak menggunakan bahan-bahan yang dapat membahayakan diri sendiri atau jaringan.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x