Wanita Perlu Tahu, Menolak Lamaran 3 Kali Bisa Berakibat Fatal! Begini Penjelasannya

4 Juni 2021, 14:17 WIB
ILUSTRASI melamar.* /PEXELS/

Lingkar Madiun- Islam menganjurkan adanya lamaran sebelum prosesi pernikahan. Lamaran menjadi suatu proses meminta izin kepada orang tua atau wali dari seseorang yang dilamar.

Namun dalam beberapa kasus, wali perempuan menolak lamaran dari sang pria. Bahkan sampai 3 kali menolak lamaran.

Setiap orang pasti berharap bisa membangun rumah tangga yang bahagia bersama pasangan pilihan. Kemudian dalam pernikahan mengharapkan memiliki anak sebagai buah hati.

Baca Juga: Palestina Akui Khawatir Posisi Benjamin Netanyuha Digantikan Oleh Naftali Bennett, Simak Penjelasannya Disini

Namun menikah bukanlah perkara yang mudah, untuk bisa menikah seseorang harus meminta izin kepada kedua orang tua atau walinya. Meminta izin kepada orang tua atau wali sebelum memutuskan untuk menikah dijelaskan dalam sebuah hadist.

Rasulullah SAW bersabda:

“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin dari walinya, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal. Kalau dia menggaulinya, maka dia berhak mendapatkan mahar sebagai (ganti) terhadap apa yang dihalalkan dari kemaluannya. Kalau mereka bertengkar, maka penguasa sebagai wali bagi yang tidak mempunyai wali.” (HR. Ahmad Abu Daud dan Tirmidzi)

Namun seringkali ada orang tua atau wali dari perempuan yang menolak lamaran laki-laki yang hendak meminang. Menolak lamaran orang yang setara atau sekufu termasuk menghalangi niat baik untuk melangsungkan pernikahan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Lowongan Kerja PT Freeport Indonesia Program Lulusan Baru 2021-2022, Simak Penjelasannya Disini

Padahal sudah dijelaskan bahwa setara yang diakui adalah setara dalam agama, juga tidak ada perbedaan antara keturunan Arab maupun orang asing atau warna kulit. Keberadaan peminang adalah seorang guru sedangkan sang perempuan yang dipinang adalah dosen tidak berarti itu tidak setara.

Selagi akhlak dan agamanya bagus serta mapan, maka tidak ada alasan untuk menolak lamaran. Orang tua atau wali hendaknya mengetahui bahwa melarang anak perempuan menikah dengan orang yang setara termasuk kategori kedzaliman.

Hal tersebut dapat menyebabkan menjadi orang fasik, gugur sifat adil, dan ditolak persaksiannya. Syeikh Ibu Utsaimin Rahimahumullah juga menjelaskan bahwa apabila walinya menghalangi untuk menikahkan dengan orang yang meminangnya, padahal dia sepadan dalam agama dan akhlaknya, maka perwaliannya berpindah kepada wali setelahnya dari kerabat asobah secara berurutan.

Baca Juga: 5 Shio Ini Akan Menghasilkan Uang dan Kekayaan Paling Banyak di Bulan Juni 2021, Salah Satunya Anjing

Kalau mereka tidak mau menikahkan sebagaimana umumnya, maka perwalian pinah ke hakim agama. Sehingga wanita tersebut dinikahkan oleh hakim agama. Dan seharusnya ketika masalahnya sampai kepadanya, dan mengetahui para walinya menghalangi untuk menikahkannya, hendaknya hakim menikahkannya karena dia mempunyai perwalian umum selagi tidak mendapatkan perwalian khusus.

Para ulama Fiqih juga telah menjelaskan bahwa:

“Kalau wali berulangkali menolak peminag yang sepadan, maka walinya menjadi fasik, gugur sifat adil dan kewaliannya.”

Jangan dianggap sepele apalagi hanya dianggap mitos belaka. Menolak lamaran hanya akan mendatangkan musibah. Rasulullah SAW bersabda:

“Apabila seseorang yang agama dan perilakunya bisa kalian terima meminang putri kalian, maka nikahkanlah dengannya. Jika kalian tidak melakukannya, maka akan menjadi musibah di bumi dan kerusakan yang nyata.” (HR. Tirmidzi).

Baca Juga: Brownies Cookies, Cara Praktis Menikmati Kue Cokelat, Berikut Resepnya

Hadist tersebut merupakan peringatan bagi wali perempuan yang menolak lamaran. Akibat menolak lamaran seorang pria yang shaleh bukan hanya dirasakan oleh wanita. Menolak lamaran tetapi juga oleh keluarga dan masyarakat.

Apalagi jika menolak lamaran dengan alasan tidak dibenarkan dalam syariat Islam maka dari itu menolak lamaran sampai tiga kali akan mendatangkan mudharat bukanlah sebuah mitos, namun memang telah diperingatkan Rasulullah SAW.

Wallahu a’lam bishawab.***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: YouTube Islam Populer

Tags

Terkini

Terpopuler