LINGKAR MADIUN- Manusia dan jin sama-sama makhluk ciptaan Allah SWT. Manusia dan jin juga sama-sama berkembang biak. Manusia menikah dengan manusia yang lain sehingga mendapatkan keturunan. Jin juga beranak-pinak bersama sesamanya.
Pernikahan antara manusia dan manusia adalah sesuatu yang wajar, hal tersebut dilandasi karena adanya kasih sayang. Namun tentu menjadi tak lazim jika manusia dan jin menikah, namun peristiwa tersebut memanglah ada.
Dalam sebuah kitab, Ibnu Taimiyyah RA berkata:
“Pernikahan antara manusia dengan jin memang ada dan dapat menghasilkan anak. Peristiwa ini sering terjadi dan populer. Para ulama pun telah menyebutkannya. Namun kebanyakan para ulama tidak menyukai pernikahan dengan jin.”
Baca Juga: Manchester City Raih Kemenangan Beruntun, Pep: Itu Berkat Hubungan yang Baik
Mengenai hal tersebut terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi RA mengatakan bahwa laki-laki muslim menikahi jin wanita itu boleh-boleh saja. Tidak ada syariat yang bisa mencegahnya, hal tersebut juga berlaku demikian.
Namun Imam Malik RA tidak menyukai jika seorang perempuan yang sedang hamil ketika ditanya siapa ayah dari anak yang dikandungnya, kemudian menjawab “suamiku dari jenis jin”. Hal tersebut tentu bisa membuka peluang terjadinya perzinaan dan kenistaan.