LINGKAR MADIUN- Berbicara mengenai makan di siang hari saat bulan Ramadhan. Pertama, Allah SWT melarang kita untuk ta’awun (tolong-menolong) dalam dosa dan maksiat.
Allah SWT berfirman:
“Janganlah kalian tolong-menolong dalam dosa dan maksiat.”(QS. Al-Maidah: 2)
Sekalipun kamu tidak melakukan maksiat, namun kamu tidak boleh membantu orang lain untuk melakukan maksiat. Tidak berpuasa di siang hari Ramadhan tanpa udzur, jelas itu perbuatan maksiat. Bahkan tergolong dosa besar, Nabi SAW pernah diperlihatkan siksaan untuk orang semacam ini.
“Dia digantung dengan mata kakinya (terjungkir), pipinya sobek dan mengalirkan darah.” (HR. Ibnu Hibban)
Siapa pun pelakunya, tidak boleh didukung, sampaipun orang kafir. Inilah yang menjadi landasan fatwa para ulama yang melarang menjual makanan kepada orang kafir ketika Ramadhan. Karena dengan begitu, berarti kita mendukungnya untuk semakin berbuat makisat.
Dalam Hasyiah Syarh Manhaj at-Thullab menyatakan:
“Dari sinilah. Guru kami Muhammad bin Syihab Ar-Ramli mengharamkan setiap muslim untuk memberi minum kafir dzimmi di bulan Ramadhan, baik melalui cara membayar atau gratis, karena ini membantu dia untuk bermaksiat.” (Hasyiah al-Jamal ‘ala Syarh Manhaj at-Thullab, 10/310)