Meninggal dalam Keadaan Haid Bagaimana Status Hukumnya? Begini Jawaban Lengkap Buya Yahya

- 11 Agustus 2023, 18:45 WIB
Meninggal dalam Keadaan Haid Bagaimana Status Hukumnya? Begini Jawaban Lengkap Buya Yahya
Meninggal dalam Keadaan Haid Bagaimana Status Hukumnya? Begini Jawaban Lengkap Buya Yahya /YouTube Al Bahjah TV/

LingkarMadiun.com - Dalam Islam memandikan jenazah hukumnya fardhu kifayah. Lantas bagaimana hukumnya jika seorang wanita meninggal dalam keadaan haid?

Perlu diketahui, hukum fardhu kifayah merupakan perkara yang wajib dilakukan, namun jika sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban tersebut akan gugur.

Dalam sebuah acara majelis ta’lim Buya Yahya yang diunggah di YouTube Al Bahjah TV, seorang peserta bertanya terkait status hukum seorang wanita yang meningggal dalam keadaan haid.

Baca Juga: 5 Potret Lee Jung Ha Pemeran Kim Bong Seok di Drakor Moving yang Punya Hewan Peliharaan Lucu

“Assalaimu’alaikum Buya, mohon izin bertanya! Jika ada seorang wanita meninggal dalam keadaan mempunyai haid seperti mempunyai hadas seperti haid, apakah di saat meninggal hukum rumus haid itu masih berlaku? Dan bagaimana hukum kematian bagi seorang wanita tersebut?” ungkap peserta tersebut.

Nah, berikut ini penjelasan Buya Yahya seperti dilansir LingkarMadiun.com dari Al-Bahjah TV pada Jumat, 11 Agustus 2023.

Buya Yahya menegaskan bahwa seorang wanita yang meninggal dalam keadaan haid tidak wajib mandi besar.

Artinya, wanita yang meninggal dalam keadaan haid selanjutnya dimandikan sebagaimana memandikan jenazah yang hukumnya fardhu kifayah.

Baca Juga: Spoiler Drakor Moving Episode 8 Tayang Lagi Rabu Mendatang, 16 Agustus 2023

Halaman:

Editor: Ika Sholekhah Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x