Pemindahan Makam Korban Covid Tuai Pro Kontra, Begini Penjelasan Para Ulama Tentang Hukum Membongkar Makam

- 21 April 2021, 15:32 WIB
Ilustrasi pemakaman
Ilustrasi pemakaman /Pixabay/

Lingkar Madiun- Mengurus jenazah mulai dari memandikan sampai menguburkan menjadi kewajiban setiap muslim. Setelah dimakamkan, kita juga dianjurkan untuk merawat kuburan tersebut.

Namun dalam beberapa kasus ada yang memilih memindahkan makam. Entah itu keinginan dari keluarga atau karena desakan dari pihak luar.

Setiap makhluk yang bernyawa akan mengalami kematian termasuk juga manusia akan mati dan dikembalikan pada asalnya. Perihal kematian tersebut sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an.

Baca Juga: 8 Gejala Serangan Jantung yang Dianggap Sepele, Salah Satunya Cegukan yang Tak Kunjung Reda

Allah SWT berfirman:

“Setiap yang bernyawa akan merasakan mati dan hanya pada hari kiamat sajalah diberikan dengan sempurna balasanmu...” (QS. Ali-Imran:185)

 

Pada dasarnya, setiap muslim memiliki kewajiban terhadap muslim yang meninggal dunia. Kita mempunyai tanggung jawab untuk mengurus jenazah hingga menguburkannya.

Amalan tersebut dilakukan sebagai penghormatan terakhir kepada mereka yang sudah meninggal dunia.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah