Gerakan shalat yang di anjurkan adalah gerakan yang mendapat predikat sunnah atau baik apabila gerakan tersebut dikerjakan, diantaranya meluruskan shaf (barisan) dalam shalat, merapikan shaf, dan mengisi kelonggaran dalam shaf.
Baca Juga: Tinjau Pos PPKM Mikro Desa Bantengan Madiun, Menkes Diskusikan Soal Penanganan Covid-19
3. Gerakan Shalat yang Diperbolehkan (di toleransi )
Gerakan shalat yang diperbolehkan adalah gerakan tubuh saat shalat karena ada keperluan. Misalnya mengerjakan shalat sambil menggendong bayi.
Dalam sebuah hadist riwayat Imam Bukhari dijelaskan bahwa:
“Nabi SAW pernah shalat sambil menggendong Umamah Binti Zainab (Cucu perempuan Nabi), saat beliau berdiri di gendonglah cucu tersebut, dan pada saat sujud di taruhlah cucu Nabi tersebut.”
Maka, hal tersebut masih diperbolehkan , lantaran Nabi SAW pernah mengerjakannnya saat shalat dan Insyaallah tetap sah.
4. Gerakan yang Sebaiknya di Hindari (Makruh)