7 Macam Air dan Pembagiannya dalam Madzhab Syafi’i

- 4 Agustus 2021, 08:50 WIB
Ilustrasi wudhu. Di dalam madzhab Imam Syafi’i para ulama membagi air menjadi 4 (empat) kategori masing-masing beserta hukum penggunaannya dalam bersuci.
Ilustrasi wudhu. Di dalam madzhab Imam Syafi’i para ulama membagi air menjadi 4 (empat) kategori masing-masing beserta hukum penggunaannya dalam bersuci. /Pixabay

LINGKAR MADIUN- Suatu hal yang perlu dipahami dan diketahui oleh Muslim adalah bebersih ( bersuci).

Karena bersuci merupakan sentral daripada peribadatan Islam yang lainnya.

Dalam bersuci, kita sebagai umat Islam perlu mengetahui jenis-jenis air yang bisa dibuat bersuci.

Di dalam madzhab Imam Syafi’i para ulama membagi air menjadi 4 (empat) kategori masing-masing beserta hukum penggunaannya dalam bersuci.

Keempat kategori itu adalah air suci dan menyucikan, air musyammas, air suci namun tidak menyucikan, dan air mutanajis.

Baca Juga: Perbedaan Efek Vaksin Covid pada Wanita dan Pria, Kenali 3 Fakta Yang Belum Diketahui Banyak Orang

Baca Juga: 3 Amalan Dilakukan Usai Sholat Subuh Dapat Mendatangkan Rezeki yang Melimpah

Air suci dan menyucikan artinya dzat air tersebut suci dan bisa digunakan untuk bersuci. Air ini oleh para ulama fiqih disebut dengan air mutlak.

Ibnu Qasim Al-Ghazi berpendapat ada 7 (tujuh) macam air yang termasuk dalam kategori ini.

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Al Fiqhu Al Manhaji ‘ala Madzhabil Imam Asy Syafi’i, Dr. Mus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x