Jarang Diketahui, Inilah Dua Mayit yang Tidak Boleh Dimandikan dan Dishalatkan Berdasarkan Ajaran Islam

- 8 Agustus 2021, 14:20 WIB
Jarang Diketahui, Inilah Dua Mayit yang Tidak Boleh Dimandikan dan Dishalatkan Berdasarkan Ajaran Islam
Jarang Diketahui, Inilah Dua Mayit yang Tidak Boleh Dimandikan dan Dishalatkan Berdasarkan Ajaran Islam /pikiran-rakyat.com

LINGKAR MADIUN - Dalam Islam setiap orang yang meninggal wajib dimandikan dan disholatkan. Namun, ada beberapa kondisi dimana hal ini tidak berlaku untuk beberapa mayit atau dasar didalam kitab kifayatul Akhyar karya Al Imam taqiyuddin Abu Bakar Al Husaini.

Dijelaskan bahwa terdapat dua mayat yang tidak boleh dimandikan dan disholatkan. Dua orang yang tidak boleh dimandikan dan disholatkan yaitu orang yang mati syahid dalam peperangan melawan kaum musyrikin dan kandungan yang gugur yang tidak ada jeritnya sama sekali.

Pengertian mati syahid menurut Imam Ibnu rif'ah bisa mencakup orang yang mati karena teraniaya, mati karena tenggelam terbakar atau tertimpa bangunan, mati karena penyakit wabah atau perempuan yang mati pada saat melahirkan.

Demikian juga orang yang mati mendadak atau mati di medan tempur. Namun, meskipun mereka semua yang telah disebutkan tersebut termasuk orang-orang yang mati syahid tetapi mereka masih wajib untuk dimandikan dan disholatkan jenazahnya sebagaimana mayat-mayat yang lain.

Baca Juga: BANGGAR DPR-RI Siad Abdullah : Indonesia akan menghadapi 6 Tantangan

Baca Juga: Tunaikanlah Sholat! Ini Pengaruh Sholat pada Saraf Otonom, Turunkan Risiko Penyakit Kardiovaskuler

Adapun pengertian syahid bagi mereka adalah bahwa mereka tetap hidup di sisi Allah dan senantiasa mendapatkan rizki. Sedangkan mayat yang tidak hanya disholatkan adalah mereka yang mati pada waktu berperang melawan orang-orang kafir dengan alasan melarikan diri dan bukan itu mengatur siasat atau untuk bergabung dengan pasukan tempur yang lain.

Atau ia berperan untuk pamer dan mencari popularitas warga pada hakikatnya nya. Mereka syahid di dunia saja bukan syahid di akhirat. Adapun orang yang mati dalam berperang melawan orang kafir dan matinya karena bertempur dengan cara yang diridhoi Allah.

Maka dialah sebenarnya yang disebut sebagai mati syahid bagi dunia maupun di akhirat. Golongan ini pun jenazahnya tidak boleh dimandikan dan dishalatkan sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari sahabat Jabir:"Sesungguhnya Nabi Muhammad shollallahu alaihi wasallam tidak memandikan korban Perang Uhud."

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: YouTube Islam Populer


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x