Larangan melakukan minum-minuman keras tersebut dijelaskan secara khusus dalam Al-Qur’an, dimana Allah SWT berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)
Orang-orang yang masing dengan sengaja melakukan hal tersebut maka tidak akan diterima shalatnya selama 40 hari. Jika ia meninggal dalam keadaan mabuk maka ia meninggal dalam keadaan kafir dan akan disiksa di dalam neraka.
Demikianlah ketiga hal yang dapat menjerumuskan seseorang ke dalam neraka, semoga kita senantiasa terhindar dari berbagai hal tersebut. Aamiin Ya Rabbal Alamiin.
Wallahu a’lam bishawab.***