Dikutip Lingkar Madiun dari YouTube channel Ceramah Pendek, Ustadz Adi Hidayat mengungkapkan, “Dalam nazar terkandung yakni pertama komitmen kepada Tuhan. Kedua dalam nazar mengandung sebuah doa.”
“Ketika antum bernazar kepada Allah SWT, antum telah membuat perjanjian dengan Allah. Disitu antum mengikatnya dengan doa. Jadi ketika doa tersebut terkabul maka kewajibannya untuk melakukan nazar,” sambung Ustadz Adi Hidayat.
Baca Juga: Heboh! Dua Pasien Baru Indonesia Terkonfirmasi Virus Omicron
Terkait hukum aqiqah nazar, sebenarnya semua umat muslim diperbolehkan.
Namun memang sebaiknya tidak perlu bernazar, sebab jika sudah bernazar dapat akan berubah menjadi janji.
Aqiqah memang utamanya dilakukan ketika anak berumur tujuh hari. Tapi apabila memang belum kuasa melaksanakannya. Maka tidak perlu bernazar dan lakukan di hari ketika sudah mampu.
Melakukan nazar bisa menjadi beban ketika Anda tidak dapat menjalankannya. Bahkan akan berpotensi menjadi dosa apabila dilanggar.
Baca Juga: 4 Zodiak Tuai Rezeki Tokcer, Siap Naik Gaji di Akhir Desember 2021, Kekayaannya Makin Menjadi
Ustadz Adi Hidayat mencontohkan sebuah kasus dalam ceramahnya.
“Aku bernazar Ya Allah jika engkau mengizinkan aku menunaikan haji. Maka aku akan berpuasa selama 3 hari," ujarnya.