LINGKAR MADIUN - Hukum aqiqah setelah dewasa masih menjadi perdebatan para ulama. Aqiqah anak merupakan kewajiban orang tua.
Namun tidak semua orang tua dapat melaksanakan aqiqah tepat waktu karena banyak faktor yang tidak memadai.
Aqiqah merupakan hak anak setelah lahir atau saat belum dewasa. Ibadah ini dimaksudkan sebagai bentuk rasa syukur atas kehadiran buah hati.
Baca Juga: Ambeien Bisa Sembuh Tanpa Operasi Hanya dengan 4 Ramuan Alami Ini, Nomor 3 Wajib Anda Coba
Namun, hukum aqiqah setelah dewasa menimbulkan beberapa pendapat dari para ulama.
Aqiqah sendiri umumnya dilakukan setelah anak berusia tujuh hari. Lantas Bagaimana hukum aqiqah setelah dewasa?
Hal ini diungkapkan oleh salah satu ulama yakni Ustaz Khalid Basalamah. Di beberapa ceramah, beliau sempat menyinggung perkara ini.
Seperti salah satu ceramahnya yang dikutip Lingkar Madiun dari kanal YouTube Ceramah Pendek yang berjudul “Kenapa Harus muslim” sebagai berikut.