Hukum Aqiqah Setelah Dewasa, Begini Menurut Ustadz Khalid Basalamah Serta Waktu Pelaksanaanya!

- 19 Desember 2021, 10:27 WIB
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskantata cara pelaksanaan aqiqah setelah dewasa.
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskantata cara pelaksanaan aqiqah setelah dewasa. /Tangkapan layar/ Youtube Islam Terkini

Dalam acara ceramah tersebut ada seorang jemaah yang bertanya mengenai hukum aqiqah setelah dewasa.  

“Dulu dulu saya belum mampu, sekarang secara finansial saya sudah mampu namun anak-anak saya sudah dewasa semua. Apakah saya masih bisa mengaqiqahkan anak saya?” tanya salah satu jemaah.

Baca Juga: Subang Update, Yoris dan Danu Muncul dengan Pernyataan Mengejutkan: Pak Kapolda Jabar Mau Tangkap...

Menurut Ustadz Khalid Basalamah, apabila orang tua mau menggelar aqiqah anaknyam sebaiknya dilakukan tidak lewat dari hari ketujuh.

“Khilaf diantara ulama, dan saya sudah pernah jelaskan masalah ini. Yakni pendapat pertama mengatakan, tidak ada aqiqah setelah lewat tujuh hari dari masa lahir,” katanya.

“Tidak ada aqiqah sudah ini berarti gugur kewajiban untuk mengaqiqahi anak. Kewajibannya gugur dan dianggap dia tidak mampu kecuali dalam keadaan dia memang lupa,” tutur Ustadz Khalid Basalamah melanjutkan.

Baca Juga: Ungkap Ramalan Ningsih Tinampi, Setelah Gunung Semeru Meletus Diprediksi Ada Bencana Tak Terduga Muncul

Lebih lanjut Ustadz Khalid Basalamah memaparkan pendapat menurut para syekh di Nabawi bahwa semua bayi yang lahir sebenarnya terikat dengan aqiqahnya.

“Adapun kedua, pendapat ini pernah saya tanyakan sendiri kepada para masyaikh di Masjid Nabawi mereka berpendapat jika boleh saja. Sebab, ada Hadis Shahih Bukhari berbunyi 'Semua bayi yang baru lahir itu dia terikat dengan aqiqahnya',” papar Ustadz Khalid Basalamah.

Hadis ini secara mutlak menjelaskan kepada kita, orang itu akan terus terikat selama dia belum melakukan aqiqah.

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra

Sumber: Youtube Ceramah Pendek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah