Hukum Aqiqah Setelah Dewasa, Begini Menurut Ustadz Khalid Basalamah Serta Waktu Pelaksanaanya!

- 19 Desember 2021, 10:27 WIB
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskantata cara pelaksanaan aqiqah setelah dewasa.
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskantata cara pelaksanaan aqiqah setelah dewasa. /Tangkapan layar/ Youtube Islam Terkini

Baca Juga: Ungkap Ramalan Ningsih Tinampi, Setelah Gunung Semeru Meletus Diprediksi Ada Bencana Tak Terduga Muncul

Berdasar hadis ini pula, dapat disimpulkan jika pendapat yang kedua ini dianggap lebih kuat secara hukum secara derajat hadits.

“Daripada hadis yang menyuruh menyembelih pada hari ketujuh. Artinya aqiqah dapat dilakukan setelah dewasa setelah diangap mampu melaksanakannya,” kata Ustadz Khalid Basalamah.

“Jika pada ketujuh mampu, maka lakukan. Allah tidak pernah membebankan sesuatu yang sulit. Melainkan semua dipermudah,” sambungnya.

Baca Juga: Muslim Wajib Tahu, Inilah Hukum Aqiqah dalam Islam yang Tidak Boleh Dilalaikan Menurut Ustadz Abdul Somad

Segala bentuk kebaikan akan kembali kepada diri seseorang dengan kebaikan.

Semua niat yang baik akan kembali kepada diri seseorang dengan niat yang baik pula.

Maka jangan pernah menyepelekan kebaikan meskipun hanya setitik. Semoga kita termasuk orang-orang yang dapat berjalan di jalan kebenaran.***

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra

Sumber: Youtube Ceramah Pendek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah