Berdasar hadis ini pula, dapat disimpulkan jika pendapat yang kedua ini dianggap lebih kuat secara hukum secara derajat hadits.
“Daripada hadis yang menyuruh menyembelih pada hari ketujuh. Artinya aqiqah dapat dilakukan setelah dewasa setelah diangap mampu melaksanakannya,” kata Ustadz Khalid Basalamah.
“Jika pada ketujuh mampu, maka lakukan. Allah tidak pernah membebankan sesuatu yang sulit. Melainkan semua dipermudah,” sambungnya.
Segala bentuk kebaikan akan kembali kepada diri seseorang dengan kebaikan.
Semua niat yang baik akan kembali kepada diri seseorang dengan niat yang baik pula.
Maka jangan pernah menyepelekan kebaikan meskipun hanya setitik. Semoga kita termasuk orang-orang yang dapat berjalan di jalan kebenaran.***