Cara di atas adalah untuk seseorang yang meninggalkan puasa karena memang melanggar atau bandel.
Lantas bagaimana jika ada orang yang meninggalkan puasa karena udzur, karena sakit atau ketidaktahuan mengenai syariat dan hukum Islam?
Perlu ditekankan jika hal ini harus dilihat lebih dalam. Misalkan saja seorang wanita haid, tidak puasa karena udzur haid.
Kemudian setelah itu dia hamil, melahirkan lalu nifas dan meninggal dunia.
Artinya tidak ada kesempatan untuk mengganti puasa karena udzur. Maka ini boleh ditinggalkan. Maknanya tidak perlu diganti atau di qodho dan tidak dosa.
Namun jika ahli waris ingin membayar dari peninggalannya adalah sah dan lebih baik.
Semoga kita semua termasuk orang-orang yang selalu dilindungi dari segala keburukan.***