LINGKAR MADIUN - Simak ancaman bagi yang menunda mandi wajib atau mandi Junub tanpa alasan sebagaimana dijelaskan dalam kitab Shahih At-Targhib wa At-Tarhib oleh ustadz Khalid Basalamah.
Mandi wajib atau mandi Junub dilakukan untuk tujuan menghilangkan hadas besar yang diantaranya mandi haidh, mandi nifas, mandi Jumat, dan sebagainya.
“Mandi Junub ini bagian dari kewajiban dan bukan pilihan,” ujar ustadz Khalid Basalamah sebagaimana dikutip Lingkar Madiun dari kanal Youtubenya.
Baca Juga: 3 Tips Manajemen Waktu yang Baik ala Buku Atomic Habits, Efisiensi Waktu agar Masa Depanmu Cerah
Tata cara mandi wajib atau mandi Junub sesuai ajaran Rasulullah SAW sebagaimana penjelasan ustadz Khalid Basalamah diantaranya:
- Membasuh kedua telapak tangan terlebih dahulu
- Membasuh kemaluan
- Membersihkan seluruh badan dengan sabun dan sebagainya
- Berwudhu
- Mengambil air dengan telapak tangan dan memegang sisi kanan kepala sampai terasa air terasa atau tersentuh di kulit kepala
- Menyiram sisi kanan tubuhnya dan lanjut seluruh tubuhnya
- Terakhir ditutup dengan membasuh kaki
Baca Juga: Cukup dengan 4 Rempah Saja, Bebaskan Keluhan Pegal-pegal, Kebas, Kesemutan, Nyeri, hingga Peradangan
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa seseorang boleh menunda mandi Junub asalkan tidak melebihi waktu shalat wajib. Misalnya, menunda mandi Junub hingga datang waktu shalat Subuh.
Namun, ada ancaman bagi seseorang yang menunda mandi wajib atau mandi Junub tanpa alasan hingga melewati waktu shalat.
Rasulullah SAW bersabda seperti berikut: