LINGKAR MADIUN - Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mahar atau mas kawin berarti pemberian wajib berupa uang atau barang dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan ketika dilangsungkan akad nikah.
Dari barang, uang, hingga emas batangan seringkali dipilih untuk menjadi mahar pernikahan oleh pasangan.
Baca Juga: Pasangan Gay Di Aceh Digrebek Warga Dan Terancam Hukuman Cambuk
Namun dalam Islam juga dijelaskan bagaimana mahar yang dapat dikatakan sah.
Imam Nawawi memberikan sebuah kaedah berharga mengenai manakah yang bisa dijadikan mahar atau mas kawin. Beliau menyebutkan,“Segala sesuatu yang bisa diperjualbelikan berarti sah untuk dijadikan mahar.” (Minhaj Ath-Thalibin, 2:478).
Jadi selama mahar yang digunakan mempelai pria untuk menikahi mempelai perempuan dapat diperjual belikan, maka tersebut dapat dikatakan sah walaupun memiliki nilai yang rendah atau tinggi.
Baca Juga: Topan Vamco Menuju Vietnam, Renggut 53 Jiwa di Filipina
Selanjutnya dalam artikel ini, kami akan membahas tentang bagaimana sih mahar terindah itu ?
“Sebaik-baik nikah adalah yang paling mudah.” (HR. Abu Daud, no. 2117; Al-Hakim, 2:181-182. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.