Pasangan Gay Di Aceh Digrebek Warga Dan Terancam Hukuman Cambuk

- 14 November 2020, 19:52 WIB
Ilustrasi Gay
Ilustrasi Gay /Pixibay/geralt

LINGKAR MADIUN - Warga menggrebek pasangan sesama jenis di salah satu desa di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Pasangan gay yang berinisial MU (26) dan As (34) ini tertangkap basah diduga telah melakukan hubungan badan di sebuah rumah kos-kosan pada Kamis (12/11/2020) pukul 23.30 WIB.

Penggrebekan tersebut berawal dari kecurigaan pemilik kos-kosan terhadap MU karena sering bergonta ganti membawa teman lelakinya ke dalam kamar kos.

Saat melakukan penggerebekan, warga semakin curiga karena pasangan ini tidak membukakan pintu kamar.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio 23 Oktober Sampai 21 November Terbaru: Tentang Kepribadian dan Cinta Scorpio

Baca Juga: 10 Artis Korea Paling Banyak Dibicarakan Netizen Sepanjang November 2020

“Saat dilakukan penggrebekan pelaku tidak membuka pintunya, kemudian sekitar lima menit baru dibuka. Saat digrebek kondisi pasangan ini dalam keadaan setengah telanjang,” ungkap Zakwan.

Kemudian, oleh warga dan pemilik kos,  pasangan sesama jenis ini langsung diserahkan kepada Satpol PP dan WH pada Jumat (13/11/2020) dini hari.

Akibat perbuatannya, mereka diancam dengan peraturan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat. 

Baca Juga: Topan Vamco Menuju Vietnam, Renggut 53 Jiwa di Filipina

Baca Juga: Dor! Dor! Serang Petugas, Pengedar Sabu-sabu 15 Kg Jaringan China Tewas Tertembak di Labuhan Batu

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x