Beginilah Kronologis Penangkapan Selebgram Millen Cyrus Gunakan Sabu-sabu

24 November 2020, 11:54 WIB
Millen Cyrus* /Instagram.com/@millencyrus.

LINGKAR MADIUN - Selebgram Millen Cyrus telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih memburu dua orang pemasok narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

"Kita masih melakukan penyelidikan dan mencari dua orang lagi sebagai pengantar sabu-sabu," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta saat jumpa pers di Mapolres, Senin.

Millen Cyrus atau Muhammad Millendaru Prakasa ditangkap bersama seorang pria berinisial JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu (22/11) dini hari.

Baca Juga: Millen Cyrus Dipenjara, Ahmad Sahroni: Lebih Baik Pengguna Narkoba Direhab Daripada Dipenjara

Baca Juga: Fadli Zon Serukan Pemerintah Rangkul HRS, Bukan Memusuhi, Ini Alasannya

Menurut hasil pemeriksaan Millen mengaku dihubungi pria inisial OR dan seorang teman perempuannya. Millen diperintahkan menemani JR di salah satu hotel di kawasan Ancol.

Di Kamar 820, mereka meminum minuman keras jenis Black Label. Kemudian pria OR yang masuk daftar pencarian orang (DPO) mengeluarkan satu paket narkotika jenis sabu-sabu.

Millen bersama teman perempuan OR secara bergantian mengunakan sabu-sabu tersebut di kamar mandi. Namun saat polisi datang, dua orang pemasok sabu-sabu tidak lagi berada di kamar 820.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkotika, Selebgram Millen Cyrus Menangis di Mapolres

Baca Juga: Millen Cyrus Dipenjara, Ahmad Sahroni: Lebih Baik Pengguna Narkoba Direhab Daripada Dipenjara

Baca Juga: Fadli Zon Serukan Pemerintah Rangkul HRS, Bukan Memusuhi, Ini Alasannya

Polisi akhirnya menangkap Millen Cyrus bersama pria JR, serta mengamankan barang bukti satu paket plastik sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat isap sabu (bong) dan satu botol minuman beralkohol.

Millen dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler