Hukuman Reynhard Sinaga Diperberat Pengadilan Inggris, Penjara Seumur Hidup Dianggap Terlalu Ringan

12 Desember 2020, 12:33 WIB
REYNHARD Sinaga adalah WNI asal Jambi yang kini dijatuhi hukuman seumur hidup di Pengadilan Manchester akibat kasus asusila. //Dok. Facebook Reynhard Sinaga via The Guardian

Lingkar Madiun - Reynhard Sinaga, pria asal Indonesia yang berasal dari kepolisian Inggris karena kasus asusila yang melibatkan ratusan korban, mendapatkan hukuman yang lebih berat oleh Pengadilan Banding Inggris pada hari Jumat, 11 Desember 2020.

Hukuman yang semula diputuskan 30 tahun untuk Reynhard ditambah 10 tahun setelah Reynhard melakukan upaya banding.

Panel Persidangan Banding yang terdiri dari lima hakim tertinggi Inggris memutuskan bahwa hukuman minimum untuk Reynhard harus diperpanjang hingga 40 tahun.

Baca Juga: SBY: Saya Melihat AS Terbelah, Betul-betul Terbelah

Baca Juga: 5 Resep Umur Panjang Menurut Ahli Kesehatan Harvard, Apa Saja?

Pengadilan mendapatkan bukti bahwa Reynhard telah melakukan beberapa percobaan seksual dan kejam dalam sejarah hukum Inggris.

Hakim Suzanne Goddard QC yang memimpin jalannya persidangan tersebut menggambarkan Reynhard sebagai pemangsa seksual berantai yang jahat.

Selain itu, Hakim Goddard juga menyebut Reynhard sebagai monster, seperti dikutip Lingkar Madiun dari Pink News pada hari Sabtu, 12 Desember 2020.

Awalnya, Hakim Goddard memutuskan larangan hidup hidup harus mencakup minimal 30 tahun penjara.

Baca Juga: 11 Tanda Toxic Relationship, Racun yang Merusak Hubungan Asmara

Namun, hukuman minimum Sinaga pengecualian di sidang Pengadilan Banding pada bulan Oktober 2020.

Jaksa Agung berpendapat bahwa otoritas tersebut terlalu ringan untuk pria yang dicap sebagai pemerkosa paling produktif oleh media di negara tersebut.

Menurut Jaksa, Reynhard boleh dibebaskan begitu saja, mengingat kesalahan yang diperbuat Reynhard sangat berat.

Ketua Mahkamah Agung Burnett menuturkan bahwa Reynhard layak mendapatkan berat badan.

“Pelanggaran kasus Reynhard, dalam pesanan kami adalah yang benar-benar serius, sehingga pantas untuk menerima lebih dari kehidupan hidup,” ujar Burnett.

Burnett juga menyampaikan bahwa pengadilan berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil di Inggris.

Baca Juga: Dehidrasi Berakibat Fatal, Jangan Abaikan 17 Tanda Ini

"Ini bukan berarti meringankan tingkat pemberantasan mereka, tetapi untuk memastikan bahwa yang paling berat di yurisdiksi kami dilaksanakan, kecuali kasus paling serius yang melibatkan nyawa, atau untuk pembunuhan berencana," tutur Burnett.

Setelah Reynhard menjalani hukuman minimum, Dewan Pembebasan Bersyarat akan menilai apakah pria 37 tahun akan melanggar hukum lagi jika dibebaskan.

Ini artinya, Reynhard bisa menghabiskan sisa hidupnya di penjara jika Dewan tersebut tidak memberikan pengaruh bersayarat.

Reynhard ditangkap pada bulan Januari 2020 karena perbuatan asusila dengan total 159 kasus. 136 kasus di tuduhan kasus tuduhan pemerkosaan yang dilakukan terhadap 48 pria.

Kebanykan korban dari pria dengan status pelajar itu adalah pria gay dan biseksual yang dipikatnya dari luar klub malam di kota Manchester. ***

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: PinkNews

Tags

Terkini

Terpopuler