LINGKAR MADIUN – Istri terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tin ZuraidaIa diperiksa terkait penghalangan penyidikan dalam perkara Nurhadi yang menyeret Ferdi Yuman.
Pelaksana Tetap (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menerangkan bahwa Tin ZuraidaIa dipangil sebagai saksi
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FY (Ferdy Yuman)," ujarnya
Baca Juga: Kelanjutan Kasus Gratifikasi Tahun 2011-2017, Total 9 Kantor Dinas Pemkot Batu Diperiksa KPK
Tak hanya itu, KPK juga melakukan panggilan kepada dua saksi lainnya .Dua di antaranya adalah karyawan swasta yang bernama Oktaria Iswara Zen dan Edna Dibayanti.
Diberitakan Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ferdy sebagai tersangka usai ditangkap di Kota Malang, Jawa Timur.
KPK telah menerbitkan daftar pencairan orang (DPO) atas nama tersangka Nurhadi, Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Hal ini dilakukan dalam konstruksi perkara yang dijelaskan bahwa daftar DPO itu diterbitkan pada tanggal 11 Februari 2020
Pada awal 2020, Ferdy diminta oleh Rezky untuk datang ke Apartemen Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Inilah 3 Shio yang Kurang Beruntung Keuangannya di Tahun Kerbau Logam
Diketahui Sejak 2017 sampai 2019, Ferdy bekerja sebagai sopir untuk Rezky dan keluarganya.
Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***