Banyak Korban Penipuan Berkedok Investasi, Polri: Jangan Mudah Percaya

24 Januari 2021, 16:20 WIB
Ilustrasi penipuan.* /Pixabay/teguhjatipras

 

LINGKAR MADIUN – Investasi dengan janji akan mendapatkan keuntungan besar adalah salah satu awal dari penipuan bermotif investasi.

Polri menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan penipuan berkedok investasi dan jangan mudah percaya dengan janji yang ditawarkan.

Brigjen Rusdi Hartono Karo Penmas Divisi Humas Polri mengatakan bahwa masyarakat harus memastikan perusahaan investasi memiliki izin yang lengkap dari instansi berwenang.

Baca Juga: Jalan-Jalan ke Madiun, Berikut 4 Destinasi Wisata yang Wajib Kamu Kunjungi

Karopenmas juga meminta masyarakat untuk melaporkan ke polisi jika mengetahui ada aktivitas mencurigakan dari kegiatan pengumpulan dana atau investasi.

“Sehingga tidak berkembang menjadi sesuatu yang malah merugikan masyarakat luas. Seperti PT. Kampung Kurma telah melakukan tindak pidana,” ujarnya pada hari Jumat, 22 Januari 2021.

Penyidik Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan investasi di PT. Kampung Kurma dan hasil sementara PT. Kampung Kurma tidak memiliki izin.

Baca Juga: Biji-bijian yang Rendah Karbohidrat dan Tinggi Karbohidrat, Kalian Menjalani Program Diet Wajib Tahu !

“Artinya, kegiatan di perusahaan tersebut ilegal,” tutur Rusdi.

PT. Kampung Kurma diduga melanggar UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dan UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Tim penyidik juga sudah memeriksa 70 orang saksi dan korban serta menyita dokumen-dokumen dan aset berupa lokasi usaha yang diatasnamakan PT. Kampung Kurma tersebut.

“Seperti di Banten itu Pandeglang dan Kabupaten Lebak, kemudian satu lokasi di Jawa Barat yaitu Kabupaten Cirebon. Maka, total keseluruhan enam lokasi atas nama PT. Kampung Kurma,” ucapnya.***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Polri

Tags

Terkini

Terpopuler