LINGKAR MADIUN - Achmad Taufan Soedirdjo selaku kuasa hukum Yoris dan Danu menyebutkan saat ini yayasan yang dikelola Yoris, serta kedua Almarhum Tuti dan Amel sementara vakum.
Hal itu dikarenakan rumah TKP milik Tuti merupakan bagian dari kantor yayasan, maka operasional yayasan belum bisa dilanjutkan.
Achmad Taufan juga berharap polisi segera menetapkan siapa pelaku pembunuhan Tuti dan Amel yang sebenarnya agar kasus Subang ini segera tuntas.
Terlebih Achmad Taufan juga berdoa untuk kedua Almarhum Tuti dan Amel agar senantiasa diampuni segala dosa-dosanya, dan ditempatkan di surganya Allah SWT.
Kuasa hukum Yoris dan Danu itu juga mengaku sedih karena hingga lebih dari 100 hari setelah kejadian, polisi belum juga mengumumkan siapa pelakunya.
Adapun mengenai oknum Banpol yang terlibat atau tidak dalam kasus Subang, Achmad Taufan ingin oknum Banpol tersebut diperiksa dan diselidiki.
Baca Juga: Subang Update: Achmad Taufan Ungkap Kronologi 19 Agustus 2021 Terkait Tujuan Yosef Masuk ke TKP
Sebab dari temuan kliennya yang bernama Danu, oknum Banpol yang bernama Uci sempat masuk ke TKP dengan membawa kunci rumah TKP.
"Harapan kami Banpol ini harus diselidiki kenapa bisa datang ke TKP, kenapa bisa bawa kunci rumah, kenapa ada niatan membersihkan bak. Tujuannya apa, siapa yang suruh, kan pasti mesti diperiksa," tutur Achmad Taufan dikutip Lingkar Madiun dari kanal YouTube Subang Hijau pada 4 Desember 2021.
Lebih lanjut Achmad Taufan berharap kepada Kapolda Jawa Barat yang baru untuk menargetkan kasus Subang ini agar segera tuntas hingga ditangkap pelakunya.
Disebutkan pula oleh Achmad Taufan, oknum Banpol yang bernama panggilan Uci itu tinggal di sekitar Subang, namun aslinya orang Lembang.
"Uci ini sudah pasti orang situ (Subang), walaupun aslinya orang Lembang," kata Achmad Taufan.
Kemudian kuasa hukum dari Yoris dan Danu itu pun menjelaskan, di Polsek Jalancagak diketahui ada dua orang Banpol.
"Di Polsek Jalancagak itu ada dua Banpol, yang pertama Uci, yang kedua kalau enggak salah Cimeng," pungkas Achmad Taufan***