LINGKAR MADIUN – Usai ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan pencucian uang trading ilegal Binomo dan Qutex, Doni Salmanan meminta maaf dihadapan awak media khususnya kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Doni tampak tegar mengutarakan permintaan maafnya menggunakan baju orange khas orang yang telah resmi jadi tersangka.
“Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading, baik Binary Option atau Forex, Crypto, dan lainnya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya,” tutur Doni Salmanan.
Dikabarkan hukuman yang dijatuhkan pada kasus penipuan trading illegal ini adalah penjara 20 tahun.
Akan tetapi, lelaki 23 tahun asal Bandung itu masih berharap agar sanksi yang dijatuhkan bisa lebih ringan lagi.
“Saya memohon doa kepada teman-teman agar sanksi terhadap saya bisa diringankan,” kata Doni.
Tak lupa suami dari Dinan Fajrina itu juga mengingatkan seluruh masyarakat agar waspada terhadap penipuan trading illegal yang berkedok investasi saham.
“Kemudian untuk masyarakat Indonesia tetap berhati-hati agar tidak (tertipu) trading illegal,” ujarnya dikutip Lingkar Madiun dari YouTube tvOneNews.
Sambil menggunakan baju warna orange tersebut, Doni Salmanan tampak santai dan masih tersenyum saat menyampaikan permintaan maafnya.
Namun segala perbuatan yang telah ia perbuat tentu harus dipertanggungjawabkan, mengingat banyak sekali orang yang mengalami kerugian dari aplikasi trading illegal tersebut.
Di sisi lain, berhembus kabar bahwa aliran dana yang dikucurkan Doni Salmanan mengalir kemana-mana. Sehingga sang penerima uang pun kini harus memberi laporan pada polisi.
Jika diberi sejumlah uang yang fantastis namun tidak melaporkan, menurut pakar hukum akan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.