LingkarMadiun.com - Inspektur Jenderal Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini menjadi sorotan publik atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Ferdy Sambo diduga sebagai otak dari pembunuhan berencana terhadap anak buahnya tersebut.
Sementara itu, Polri menjelaskan alasan pembunuhan berencana itu karena Sambo marah terhadap Brigadir J.
Mahfud MD terang-terangan angkat bicara terkait kasus yang menjerat Ferdy Sambo.
Dilansir dari kanal YouTube @Deddy Corbuzier pada video yang berjudul: 'MAHFUD MD, TKP PUN DIA REKAYASA!? BONGKAR HABIS IRJEN SAMBO VS BRIGADIR J' yang diunggah 12 Agustus 2022.
Baca Juga: Terlilit Hutang 1 M Barca Tetap Merekrut Pemain, Jurgen Klopp: Semoga Mereka Berhasil
"Apa yang terjadi pada Jumat sore sampai Senin sore, ditempat itu dan orang-orang itu kemana, belum ada yang tahu nanti biar diungkap di Pengadilan," tutur Mahfud MD.
"Saya tanya ke Komnas HAM apa yang terjadi saat Yosua dibunuh Jumat sore, apa yang terjadi, gak tahu," tuturnya.
Mahfud MD pun menegaskan, bahwa sulit memeriksa Ferdy Sambo. Selain itu, sulit memeriksa istrinya.
"Gak bisa disentuh kan, baru dibentuk timsus baru bisa disentuh itu pun tidak langsung," tutur Mahfud MD.
"Nah seperti ini yang saya kawal, orang mengatakan ikut campur, saya tidak ikut campur," tutur Mahfud MD.
Ferdy Sambo terancam dikenai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP, dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati dan 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.***